EG (48 tahun), warga Kudus, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan kejiwaannya dinyatakan normal. EG sebelumnya berhalusinasi kena Corona membunuh anaknya sendiri kemudian melakukan percobaan bunuh diri, namun berhasil diselamatkan.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa EG saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anaknya.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Lebih lengkap akan dikabari," ujar Aditya kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aditya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan EG, warga Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah. Sejauh ini, kata dia, kondisi kejiwaan EG dinyatakan normal.
"Sudah diperiksa kejiwaannya. Sementara (kondisinya) masih normal tapi masih butuh observasi lagi, kata psikiaternya," lanjutnya.
Sebelumnya, Aditya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam kejadian itu, EG mencekik anaknya berusia 12 tahun dengan sarung. Setelah itu EG melakukan upaya bunuh diri namun tidak sampai meninggal.
EG diduga mengajak anaknya yang berusia 12 tahun bunuh diri. Nyawa anaknya tidak tertolong, sedangkan EG ditemukan dalam keadaan kritis dan dilarikan ke rumah sakit. EG diduga depresi karena mengira terpapar Corona. Saat kejadian, EG dan anaknya diketahui memang sedang sakit.
Simak juga video 'Balita Dibunuh Pacar Ibu, Gegara Wajah Mirip Ayahnya':
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda, pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
(mbr/ams)