Cawabup Klaten Harjanta Dipecat PDIP Gegara Maju Pilkada Lewat Parpol Lain

Cawabup Klaten Harjanta Dipecat PDIP Gegara Maju Pilkada Lewat Parpol Lain

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 18:00 WIB
Pengurus DPC PDIP Klaten menunjukkan surat pemecatan Harjanta, Rabu (21/10/2020).
Pengurus DPC PDIP Klaten menunjukkan surat pemecatan Harjanta, Rabu (21/10/2020). Foto: Achmad Syauqi/detikcom
Klaten -

Calon Wakil Bupati Klaten, Harjanta, dipecat dari keanggotaan PDIP. Harjanta yang menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Klaten dianggap membangkang oleh DPP PDIP karena maju Pilkada 2020 melalui parpol lain.

"Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Harjanta dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Wakil Ketua DPC PDIP Klaten Hety Purwani saat konferensi pers di kantor DPC PDIP Klaten, Rabu (21/10/2020).

Hety menjelaskan pemecatan Harjanta didasarkan SK Nomor: 1 IKPTS/DPPI /2020. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin. Organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader militan dan patuh terhadap peraturan organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai. Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan," papar Hety.

Sikap, tindakan dan perbuatan Harjanta, kata Hety, yang tidak mengindahkan instruksi DPP terkait Rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten pada Pilkada 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Klaten dari partai politik lain adalah pembangkangan. Pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

"Dikategorikan pelanggaran berat oleh karenanya DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Harjanta, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menimbang Anggaran Dasar Partai Tahun 2019, Anggaran Rumah Tangga Partai Tahun 2019, Keputusan-Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019 dan Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," lanjut Hety.

Selain itu, keputusan DPP melarang Harjanta melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

"DPP akan mempertanggungjawabkan SK saat kongres. Surat Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap Hety.

Menanggapi SK pemecatan dirinya dari PDIP, Harjanta tidak mau berkomentar. Dia enggan memberikan komentar meskipun awalnya hendak memberikan tanggapan lewat keterangan tertulis.

"Besok kita akan konferensi pers. Sekarang no comment," ungkap Harjanta saat dihubungi detikcom.

Untuk diketahui, Pilkada Klaten 2020 bakal diikuti tiga pasangan calon. Yakni paslon nomor urut 1 Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo) diusung PDIP dan Golkar, pasangan nomor urut 2 One Krisnata-M Fajri (ORI) diusung Partai Demokrat, PKS dan Gerindra, dan pasangan nomor urut 3 Arif Budiyono-Harjanta (ABY- HJT) diusung PAN, PKB, PPP, dan NasDem.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads