Update Corona Jateng 20 Oktober: 30.854 Positif, 2.338 Meninggal

Update Corona Jateng 20 Oktober: 30.854 Positif, 2.338 Meninggal

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 13:23 WIB
Update Corona di Jateng, Selasa (20/10/2020).
Update Corona di Jateng, Selasa (20/10/2020). Foto: Tangkapan layar website corona.jatengprov.go.id
Yogyakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Tercatat hingga siang ini ada total 30.854 kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Jateng.

Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id pada Selasa (20/10/2020) pukul 12.00 WIB, dari angka di atas, terdiri dari 3.441 pasien masih dirawat, 25.075 sembuh, dan 2.338 meninggal.

Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah kasus positif virus Corona di Jateng sebanyak 575 kasus. Sedangkan jumlah pasien virus Corona yang dirawat berkurang 52, jumlah pasien Corona yang sembuh bertambah 586, dan jumlah pasien Corona yang meninggal bertambah 41.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap hingga hari ini masih ada 3.284 kasus suspek Corona di wilayahnya. Bila dibandingkan dengan data kemarin, maka ada penambahan jumlah suspek Corona sebanyak 41 kasus.

Update Corona di Jateng, Selasa (20/10/2020).Update kasus virus Corona di Jateng, Selasa (20/10/2020). (Foto: Tangkapan layar website corona.jatengprov.go.id)

Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads