Bawaslu Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memberi peringatan tertulis kepada kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak nomor urut satu, Eisti'anah-Ali Makhsun. Surat peringatan tertulis dilayangkan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye tatap muka.
"Kejadiannya Sabtu 10 Oktober 2020 di Rumah Makan Kalijaga, Kecamatan Wonosalam. Kapasitas untuk kegiatan tatap muka kampanye itu kan 50 orang, nah yang hadir itu lebih dari itu, sekitar 60 orang. Oleh (paslon) nomor satu," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Fatah No 10, Bintoro, Demak, Rabu (14/10/2020).
"Sehingga diberikan surat peringatan kepada koordinator kegiatan itu oleh Panwaslu Kecamatan Wonosalam dan (koordinator kegiatan) bisa menerima, sehingga kegiatan tersebut dihentikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil temuan, lanjutnya, pelanggaran protokol kesehatan kampanye tatap muka itu hanya terkait aturan jumlah kapasitas peserta. Terkait penggunaan masker dan fasilitas hand sanitizer, sudah dilakukan.
"Sementara hasil temuannya, jumlah itu. Artinya sudah memakai standar protokol kesehatan, paling kurang sudah memakai masker dan fasilitas hand sanitizer, cuma jumlah pesertanya melebihi dari 50 orang dalam kegiatan itu," ujarnya.
Menurut Khoirul, dalam PKPU No 13 Tahun 2020 pasal 58 ayat 2 B, partai politik dan tim gabungan partai politik juga dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil dan atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan tatap muka secara langsung.
"Sanksi peringatan tertulis oleh Panwaslu kecamatan dan mereka bisa menerima. Mereka menindaklanjuti peringatan itu dengan menghentikan kegiatan kampanye tersebut," terang Khoirul.
Diketahui, Pilkada Demak 2020 diikuti oleh dua paslon. Yakni paslon nomor urut satu Eisti'Anah-Ali Makhsun yang didukung PDIP, PKB, Golkar, PPP, Demokrat, PAN; dan paslon nomor urut dua Mugiyono-Muhammad Badruddin Gerindra dan Nasdem.