Bawaslu Boyolali menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD. Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengungkap hal itu karena para salah satunya para saksi tidak mau memberikan keterangan.
"Iya, karena saksi-saksi tidak ada yang bisa kita mintai keterangan. Kemudian yang kedua, waktu tiga hari sudah terlampau, sehingga kita tidak bisa melanjutkan lagi (perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, ditemui di kantornya, Jalan Pandanaran, Senin (12/10/2020).
Taryono menjelaskan Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menggali keterangan dan membuat kajian saat menangani dugaan pelanggaran. Waktu tiga hari itu, kata Taryono, dimulai dari diregisternya perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu Boyolali telah mengundang para saksi dan terlapor dugaan pelanggaran ini. Namun, lanjutnya, tak ada saksi yang hadir memenuhi undangan Bawaslu Boyolali.
"Sehingga kita lakukan undangan yang kedua kalinya, ternyata tidak hadir lagi. Terus akhirnya karena kita terbentur waktu, kita tidak undang lagi, tapi kita langsung datangi ke rumah-rumah saksi yang kita undang," ujar Taryono.
Taryono mengungkap Bawaslu berhasil menemui saksi satu di rumahnya. Namun saksi tersebut ternyata tak bersedia memberi keterangan.
Bawaslu kemudian melanjutkan ke rumah saksi dua dan tiga. Namun kedua saksi tersebut gagal ditemui.
"Sehingga kita geser ke saksi 4. Ini juga tidak mau memberikan keterangan. Sudah ketemu rumahnya, ketemu orangnya, tapi tidak memberikan keterangan kepada kami. Padahal waktunya sudah hari yang ketiga," jelas dia.
Bawaslu kemudian membuat kajian tanpa keterangan para saksi. Kajian tersebut, jelas Taryono, berdasar pada keterangan terlapor dan alat bukti rekaman video-audio.
"Kita berkeyakinan bahwa hal ini sudah memenuhi alat bukti yang dibutuhkan (ke tahap penyidikan)," sambungnya.
Namun, lanjut Taryono, kepolisian dan kejaksaan dalam rapat Gakkumdu tahap kedua berpendapat lain. Tidak adanya keterangan saksi-saksi pendukung dari pemeriksaan terlapor membuat alat bukti minimal di kasus itu tak terpenuhi.
"Sehingga dengan hal tersebut, Gakkumdu berkesimpulan perkara ini karena waktunya sudah habis, kita tidak mungkin menambah saksi lagi, akhirnya perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan," kata Taryono.
Dia menjelaskan informasi awal kasus ini berasal dari orang yang mengirim video dan audio terkait dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Namun pengirim informasi tersebut tidak mau menjadi saksi dan juga tidak mau namanya tercantum dalam laporan kasus ini.
"Ini yang menjadi kesulitan kami, sehingga kami melakukan penelusuran kan itu. Saat kami lakukan penelusuran, saksi-saksi ini bersedia, tetapi setelah kita register ternyata mereka-mereka ini tidak mau memberikan keterangan," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali mendalami dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Boyolali, S. Informasi ini diperoleh Bawaslu pada 27 September 2020. S diduga melakukan kampanye berupa ajakan memilih salah satu pasangan calon di Pilkada Boyolali saat berada di kegiatan resesnya.
Simak juga video 'KPU Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan':