Massa Kembali Turun Jalan di Semarang, Tuntut 4 Mahasiswa Dibebaskan

Massa Kembali Turun Jalan di Semarang, Tuntut 4 Mahasiswa Dibebaskan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 19:43 WIB
Aksi tolak Omnibus Law di Semarang, 11/10/2020
Aksi tolak Omnibus Law di Semarang, 11/10/2020 (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Massa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali menggelar aksi menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja di Semarang. Kali ini massa yang terdiri dari mahasiswa itu meminta polisi memberikan penangguhan penahanan untuk 4 temannya yang kini ditahan pasca demo sebelumnya.

Para pengunjuk rasa berkumpul di Tugu Muda Semarang kemudian berjalan ke Jalan Pemuda tidak jauh dari lokasi kumpul dan mulai berorasi serta menampilkan seni di trotoar samping Lawang Sewu.

Mereka menuntut Omnibus Lawa UU Cipta Kerja dicabut karena dianggap merupakan alat perbudakan baru. Potensi peningkatan pencemaran lingkungan juga disuarakan karena ada perubahan kewajiban Amdal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya potenai serta peluang besar ditabraknya aturan tata ruang dan wilayah yang dapat diubah untuk kepentingan pembangunan-pembangunan infrastruktur," kata orator dari Geram, Frans di lokasi, Minggu (11/10/2020) petang.

Frans juga menjelaskan juga kekhawatiran nasib nelayan kecil yang disamakan dengan nelayan besar. Dalam orasinya, Frans juga menyebut tindakan sewenang-wenang aparat saat aksi demo 7 Oktober 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

"Menyebabkan hingga kini masih terdapat 4 massa aksi yang belum dibebaskan," jelasnya.

Maka Geram, lanjut Frans, menyerukan 5 tuntutan yaitu pertama menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI. Kemudian menolak UU Cipta Kerja, meminta diusut tuntas tindakan represif aparat terhadap massa Geram pada 7 Oktober 2020, dan meminta tidak ada lagi bentuk represifitas kepada masyarakat yang menyatakan aspirasi dan pendapat.

"Mendesak dibebaskannya 4 massa aksi yang masih ditahan di Mapolrestabes Semarang," tegasnya.

Masaa aksi setidaknya penangguhan penahanan yang dilayangkan orangtua 4 mahasiswa tersebut dikabulkan. Mereka merupakan mahasiswa baru yang hari Senin (12/10) besok menjalani Ujian Tengah Semester.

"Sudah, orang tuanya sudah ajukan penangguhan penahanan, kami minta dikabulkan," kata Frans usai berorasi.

Tonton juga 'Pengakuan Siswa SMK yang Ikut Demo Omnibus Law di Semarang':

[Gambas:Video 20detik]

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis langsung menjawab hal-hal yang ditanyakan massa aksi. Aulia menjelaskan akan mengkaji penangguhan penahanan tersebut.

"Adik-adik itu meminta supaya temannya yang kita proses hukum untuk segera dibebaskan. Ada proses dan prosedurnya, silahkan saja, kita terbuka untuk diajukan penangguhan penahanan, nanti dikaji," kata Aulia usai berbicara kepada massa aksi.

Geram juga meminta jaminan agar 4 mahasisea yang kini ditahan juga diperlakukan baik. Menjawab permintaan itu, Aulia menjamin atas nama dirinya. "Saya menjamin tidak ada apa-apa," tegasnya.

Untuk diketahui, aksi pada 7 Oktober 2020 di depan gedung DPRD Jateng berujung rusuh. Ratusan orang yang ditangkap sudah dibebaskan dan tersisa 4 mahasiswa hang ditetapkan tersangka.

Mereka ditahan karena melakukan perusakan saat unjuk rasa terjadi. Aulia juga sempat menjelaskan pada massa aksi tadi kalau rekan mereka terekam saat melakukan perusakan hingga dilakukan tindakan hukum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads