Massa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali menggelar aksi menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja di Semarang. Kali ini massa yang terdiri dari mahasiswa itu meminta polisi memberikan penangguhan penahanan untuk 4 temannya yang kini ditahan pasca demo sebelumnya.
Para pengunjuk rasa berkumpul di Tugu Muda Semarang kemudian berjalan ke Jalan Pemuda tidak jauh dari lokasi kumpul dan mulai berorasi serta menampilkan seni di trotoar samping Lawang Sewu.
Mereka menuntut Omnibus Lawa UU Cipta Kerja dicabut karena dianggap merupakan alat perbudakan baru. Potensi peningkatan pencemaran lingkungan juga disuarakan karena ada perubahan kewajiban Amdal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya potenai serta peluang besar ditabraknya aturan tata ruang dan wilayah yang dapat diubah untuk kepentingan pembangunan-pembangunan infrastruktur," kata orator dari Geram, Frans di lokasi, Minggu (11/10/2020) petang.
Frans juga menjelaskan juga kekhawatiran nasib nelayan kecil yang disamakan dengan nelayan besar. Dalam orasinya, Frans juga menyebut tindakan sewenang-wenang aparat saat aksi demo 7 Oktober 2020 lalu.
"Menyebabkan hingga kini masih terdapat 4 massa aksi yang belum dibebaskan," jelasnya.
Maka Geram, lanjut Frans, menyerukan 5 tuntutan yaitu pertama menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI. Kemudian menolak UU Cipta Kerja, meminta diusut tuntas tindakan represif aparat terhadap massa Geram pada 7 Oktober 2020, dan meminta tidak ada lagi bentuk represifitas kepada masyarakat yang menyatakan aspirasi dan pendapat.
"Mendesak dibebaskannya 4 massa aksi yang masih ditahan di Mapolrestabes Semarang," tegasnya.
Masaa aksi setidaknya penangguhan penahanan yang dilayangkan orangtua 4 mahasiswa tersebut dikabulkan. Mereka merupakan mahasiswa baru yang hari Senin (12/10) besok menjalani Ujian Tengah Semester.
"Sudah, orang tuanya sudah ajukan penangguhan penahanan, kami minta dikabulkan," kata Frans usai berorasi.
Tonton juga 'Pengakuan Siswa SMK yang Ikut Demo Omnibus Law di Semarang':