Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertemu dengan serikat pekerja di rumah dinasnya. Pemprov Jateng juga menyiapkan ruang aduan terkait UU Cipta Kerja.
Pertemuan antara Ganjar dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng itu juga diikuti oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sakina Rosellasari.
"Sebelumnya mereka sudah sampaikan ingin bertemu, tadi sudah bertemu. Sama ingin saling evaluasi dan bertanya, apa yang bisa dilakukan setelah Undang-undang Cipta Kerja ini digedok," kata Ganjar di rumahnya, Minggu (11/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapan dari pertemuan selama 2,5 jam itu, lanjut Ganjar, serikat pekerja maupun buruh dari Jawa Tengah akan muncul inisiatif. Contohnya mengajukan judicial review, memberikan pendapat hingga mengusulkan saran untuk mengisi rencana 35 PP dan Perpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Dari Jateng apakah mau judicial review boleh atau pendapat lain boleh atau mengisi ruang RPP atau Perpres. Dengan cara itu kita harapkan semua akan saling terbuka. Tadi kita blak-blakan, kita buka-bukaan bahwa ternyata apakah itu (UU Cipta Kerja) kawan-kawan dari SPSI maupun dari kami sama-sama kita tidak mengerti," terang Ganjar.
Ia menjelaskan Pemprov Jateng akan menyiapkan ruang aduan yang menampung aspirasi buruh untuk disampaikan.
"Dari Pemprov akan siapkan ruang aduan, elektronik atau datang. Dan rasa-rasanya tadi mereka sepakat untuk mengkonsolidasikan diri di tubuh dari SPSI untuk kemudian bisa membahas ini dengan lebih cermat. Wabil khusus sebenarnya yang bab 4 yang mengatur tentang naker," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Suhartoyo mengatakan usai bertemu Ganjar pihaknya akan menyiapkan usulan terkait UU Cipta Kerja.
"Pak Ganjar membuka dialog untuk memberikan (kesempatan) kepada kita artinya apa yang kita inginkan dengan undang-undang itu, beserta PP-nya. Nah nanti RPP-nya itu, nanti kita akan membuatkan satu usulan yang akan dikawal Pak Ganjar," katanya.
(alg/mbr)