4 Mahasiswa Semarang Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jateng

4 Mahasiswa Semarang Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 18:19 WIB
Aksi unjuk rasa protes disahkannya UU Cipta Kerja di Kota Semarang diwarnai kericuhan. Pagar gedung DPRD Jawa Tengah pun dirobohkan massa.
Demo tolak Omnibus Law di DPRD Jateng rusuh, Rabu (7/10)/Foto: Angling Adhitya Purbaya/Detikcom
Semarang -

Polisi menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka kasus demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang berujung ricuh. Keempatnya ditangkap karena melakukan perusakan saat aksi pada Rabu (7/10).

"Terhadap empat orang yang kita amankan, yang sudah dilakukan pemeriksaan mendalam, terhadap keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Didik Sulaiman di kantornya, Semarang, Jumat (9/10/2020).

Didik mengatakan keempat mahasiswa itu sudah ditahan. Mereka terbukti melakukan perusakan dengan barang bukti mobil DPRD Jateng yang pecah, kemudian lampu yang pecah, potongan besi, dan video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasalnya pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Perusakan terhadap barang ya ini. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," terangnya.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut terkait dugaan dengan arahan senior maupun adanya bayaran.

ADVERTISEMENT

"Akan dilakukan pendalaman, ada arah ke situ atau tidak, masih kita dalami dulu. Kita masih fokus pemenuhan perbuatan pidana," jelasnya.

Untuk diketahui, demo pencabutan UU Cipta Kerja di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/10) berujung rusuh. Aksi demo tolak Omnibus Law itu diwarnai aksi perobohan pagar dan pelemparan. Massa yang tidak bisa ditertibkan kemudian dibubarkan dengan water cannon dan gas air mata.

Awalnya 269 orang ditangkap dan langsung dilepas 76 orang dan sisanya diperiksa di Mapolrestabes Semarang. Setelah sempat diamankan, 189 orang di antaranya dipulangkan dan masih ada empat orang mahasiswa yang diamankan karena mengarah pada pelaku perusakan. Kini empat mahasiswa itu sudah berstatus tersangka.

(ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads