Empat orang mahasiswa masih diperiksa polisi di Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengungkap dari empat orang mahasiswa tersebut, seorang di antaranya berasal dari perguruan tinggi negeri dan tiga orang lainnya dari perguruan tinggi swasta.
"Dari kampus universitas PTN (perguruan tinggi negeri) 1 orang dan 3 orang dari PTS (perguruan tinggi swasta) di semarang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2020).
Benny mengungkap hal tersebut baru sebatas pengakuan dari empat mahasiswa tersebut. Hingga kini polisi belum meminta konfirmasi kepada pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pastikan dulu ya. Soalnya kami belum konfirmasi ke kampusnya masing-masing. Apakah benar dari kampus tersebut, sementara baru dari keterangan masing-masing," ujar Benny.
Diberitakan sebelumnya, demo protes UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di depan DPRD Jateng, Kota Semarang, kemarin diwarnai aksi merobohkan pagar dan pelemparan, Rabu (7/10). Massa yang sudah tidak bisa ditertibkan kemudian dibubarkan menggunakan water cannon dan gas air mata.
![]() |
Setelah sempat diamankan, 193 orang pendemo akhirnya dipulangkan polisi secara bertahap. Namun, ada empat orang mahasiswa yang masih diperiksa hingga saat ini.
"Kami menemukan 4 orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan. Untuk status tersangka, saat ini masih proses, ada mekanisme gelar, saat ini pemeriksaan secara mendalam ya. Sangkaannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," urai Benny.
(sip/ams)