Menko PMK Soal Mahasiswa Demo Omnibus Law: Kalau Tak Puas Bisa ke MK

Menko PMK Soal Mahasiswa Demo Omnibus Law: Kalau Tak Puas Bisa ke MK

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 13:33 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat di Sukoharjo, Jumat (9/10/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Sukoharjo -

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bicara mengenai aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Muhadjir menyayangkan adanya tindakan anarkistis dari demonstran tersebut.

Muhadjir mengatakan kebebasan menyampaikan aspirasi memang diatur oleh undang-undang. Namun, dia tidak menoleransi adanya perusakan fasilitas umum.

"Kalau untuk mengekspresikan pendapat pikiran itu kan memang dijamin. Tetapi yang tidak ditoleransi dan disayangkan kalau sampai anarkis, apalagi kalau ada perusakan-perusakan," kata Muhadjir usai berdialog dengan pelaku usaha jamu di Sukoharjo, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai sebetulnya masalah dapat diselesaikan dengan baik-baik. Demonstran dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

"Jadi soal salah paham itu bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Kalau toh akhirnya tidak puas ada salurannya, yaitu bisa mengajukan judicial review ke MK. Jadi bisa diselesaikan semuanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengakui produk UU memang tidak bisa sempurna. Beberapa pasal yang hilang, kata Muhadjir, akan tetap dimasukkan melalui regulasi turunan.

"Kalau ada kekurangan ya memang, mana ada yang sempurna. Mari kita benahi bersama, kan undang-undang itu tidak langsung diterapkan, tetapi masih ada aturan turunan, bisa dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan gubernur, bisa Perbup atau Perda," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Di Solo, ada tiga titik aksi demonstrasi, yakni di persimpangan Univet Sukoharjo, bundaran Tugu Kartasura dan Gladag, Solo.

Kemudian demo di Yogyakarta yang berlangsung di DPRD DIY, Jalan Maliobro, Kamis (8/10). Demo ini berlangsung ricuh dan sebanyak 45 orang diamankan polisi. Fasilitas di kantor DPRD DIY, sejumlah kendaraan, dan halte bus Trans Jogja rusak.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads