Polisi Pulangkan 193 Pendemo Semarang, 4 Mahasiswa Masih Diperiksa

Polisi Pulangkan 193 Pendemo Semarang, 4 Mahasiswa Masih Diperiksa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 12:41 WIB
Aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Jawa Tengah diwarnai aksi lempar botol hingga batu. Polisi pun tembakkan gas air mata ke arah massa demonstran.
Suasana demo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). Foto: Angling Adhitya Purbaya/Detikcom
Semarang -

Sebanyak 193 orang yang sempat diamankan di Mapolrestabes Semarang usai demo ricuh di depan DPRD Jateng, Kota Semarang, kemarin sudah dipulangkan. Saat ini polisi masih memeriksa empat orang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi menjelaskan usai demo protes Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan dibubarkan, Rabu (7/10), sebanyak 269 orang dibawa ke gedung DPRD Jawa Tengah untuk pemeriksaan awal. Kemudian 76 orang di antaranya langsung dipulangkan.

"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang kemudian kita lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan. Dari 269 tersebut, tahap pertama pulangkan sejumlah 76 orang di gedung DPRD ini. Kemudian sisanya 193 orang kita lakukan pendalaman di Polrestabes," kata Benny di gedung DPRD Jateng, Kamis (8/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan kemudian dilakukan di Mapolrestabes Semarang. Selanjutnya polisi kembali memulangkan 189 orang dini hari tadi.

"Sisanya 189 orang kita pulangkan. Pelajar itu selain SMA, SMK, SMP juga diajak. Kami menyayangkan, kenapa yang SMP bisa ikut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ya ada yang ajakannya lewat WA," imbuh Benny.

Benny juga menjelaskan saat ini ada empat orang yang masih diperiksa mendalam terkait perusakan fasilitas ketika demo berlangsung. Barang bukti juga diperkuat dengan video dan foto.

"Kami menemukan 4 orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan. Untuk status tersangka, saat ini masih proses, ada mekanisme gelar, saat ini pemeriksaan secara mendalam ya. Sangkaannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," jelas Benny.

"Mereka mahasiswa," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, demo memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja digelar di depan halaman kantor DPRD dan kantor Gubernur Jateng yang masih berada di satu kompleks di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10).

Demo diwarnai aksi merobohkan pagar dan pelemparan. Massa yang sudah tidak bisa ditertibkan kemudian dibubarkan menggunakan water cannon dan gas air mata.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads