Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengungkap ada tiga klaster penularan virus Corona (COVID-19) aktif di wilayahnya. Ketiga klaster itu terdiri dari kepala SD hingga hotel.
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi mengatakan hari ini tercatat ada penambahan 25 kasus baru Corona di wilayahnya. Jumadi menyebut 25 kasus baru ini berasal dari tiga klaster yang masih aktif.
"Terhitung hari ini Rabu tercatat terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tegal berjumlah 25 orang. Ada tiga klaster COVID-19 aktif yang masih kita lakukan tracking," kata Jumadi kepada wartawan di rumah dinasnya, Kota Tegal, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadi merinci tiga klaster baru itu yakni klaster acara kepala sekolah, keluarga, dan hotel. Klaster dari acara kepala sekolah itu, kata Jumadi, menyumbang penambahan kasus baru Corona sebanyak 12 orang, selanjutnya dari klaster keluarga menambah sebanyak 14 orang, dan klaster hotel sebanyak 9 orang.
"Klaster Kepala SD muncul setelah para kepala sekolah ini melakukan perjalanan ke Purwokerto. Nah klaster keluarga ini muncul setelah salah satu dari mereka meninggal dunia. Setelah tracing, hasilnya 14 orang positif," terang Jumadi.
Kemudian untuk klaster keluarga ditemukan usai seorang warga di Kelurahan Pekauman meninggal dunia. Dari hasil tracing kontak pasien Corona yang meninggal tersebut, ada belasan anggota keluarganya positif Corona
"Klaster keluarga di Kelurahan Pekauman. Awalnya dari seorang warga meninggal kemudian tracing, hasilnya 13 orang masih hubungan keluarga dinyatakan positif COVID-19," jelasnya.
"Kemudian klaster Hotel Pesona, di situ terdapat sembilan orang yang positif. Saat ini untuk sementara hotel itu tutup selama beberapa hari," sambung Jumadi.
Hingga hari ini, total kasus positif COVID-19 di Kota Tegal sebanyak 205 orang. Dari jumlah tersebut rata-rata kategori orang tanpa gejala (OTG). Jumadi menyebut kenaikan jumlah kasus Corona di Kota Tegal merupakan hasil dari tes massal.
"Kenaikan jumlah karena kita telah melakukan tracking dan testing swab terhadap warga masyarakat Kota Tegal. Kalau kemarin katakanlah aturan WHO 1 per 1.000 orang, maka kita justru 3 per 1.000 orang," sebut Jumadi.
(ams/sip)