Kasus Corona di Pemalang Melonjak, Karaoke-Panti Pijat Ditutup

Kasus Corona di Pemalang Melonjak, Karaoke-Panti Pijat Ditutup

Robby Bernardi - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 14:54 WIB
Pemasangan edaran penutupan hiburan malam sementara di Pemalang,Jateng,Minggu (4/10/2020)
Pemasangan edaran penutupan hiburan malam sementara di Pemalang,Jateng (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pemalang -

Kasus baru virus Corona (COVID-19) di Pemalang, Jawa Tengah bertambah 50 orang selama awal Oktober 2020 ini. Pemerintah Kabupaten Pemalang pun menutup tempat hiburan malam untuk mengurangi penularan COVID-19.

"Hasil tracking dan testing dari minggu sebelumnya sampai dengan pertengahan Minggu ke-XXX ini, ada penambahan penemuan kasus baru orang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 50," kata Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (4/10/2020).

Tetuko merinci penamabahan kasus Corona itu berasal dari klaster keluarga hingga pelaku perjalanan. Dari catatan tim gugus tugas Pemalang total kasus positif ada 348 orang, dengan rincian 52 orang dirawat, 268 orang dinyatakan sembuh, dan 28 orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 50 kasus baru di bulan Oktober itu, Tetuko merinci 30 orang di antaranya berjenis kelamin laki=laki, dan 20 orang sisanya perempuan. Dari 50 kasus baru Corona ini, ada lima orang meninggal.

"Hasil tracking ini merupakan klaster keluarga dari pelaku perjalanan dari kota besar ke Pemalang," terang Tutuko.

ADVERTISEMENT

Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemkab Pemalang gencar menertibkan lokasi kerumunan warga. Selain itu, dari hasil rapat Pemkab dengan gugus tugas, disepakati melakukan penutupan karaoke dan tempat hiburan malam.

"Maka bupati pemalang telah menerbitkan Surat Edaran No 443.1/2899/Tahun 2020 tentang penutupan sementara usaha karaoke, kafe, biliar dan panti pijat di Kabupaten Pemalang," terangnya.

"Penutupan sementara ini (berlaku) selama 14 hari berlaku mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 14 Oktober 2020. Gugus Tugas berharap semua pihak dapat memahami keadaan ini termasuk para pengusaha bidang usaha," sambung Tetuko.

Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pemalang, Tito Suharto mengaku sudah menyosialisasikan edaran tersebut ke para pemilik tempat hiburan malam. Pihaknya juga akan memasang spanduk terkait edaran penutupan tempat hiburan malam tersebut ke semua kafe hingga panti pijat.

"Untuk warung-warung makan kita akan ada operasi keliling jika ada kerumunan banyak kita akan imbau pemilik warung dan pengunjungnya," jelasnya.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads