Bawaslu Klaten SP 2 Paslon Gegara Picu Kerumunan Saat Bagi-bagi Masker

Bawaslu Klaten SP 2 Paslon Gegara Picu Kerumunan Saat Bagi-bagi Masker

Achmad Syauqi - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2020 18:35 WIB
Kantor Bawaslu Klaten, Sabtu (3/10/2020).
Kantor Bawaslu Klaten, Sabtu (3/10/2020). (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Klaten 2020 diberi surat peringatan (SP) oleh Bawaslu. Surat dilayangkan karena kedua paslon berkegiatan menyebabkan kerumunan yang melanggar protokol virus Corona atau COVID-19.

"Surat peringatan karena menimbulkan kerumunan, kayaknya kegiatan pembagian masker dua hari lalu. Dua kegiatan oleh dua paslon," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klaten Tri Hastuti saat ditemui detikcom di kantornya, Sabtu (3/10/2020).

Namun Tri belum bersedia mengungkapkan nama paslon tersebut. Tri hanya menyebut kegiatan dua paslon itu sama yaitu pembagian masker di pasar. Atas dua kejadian itu, Bawaslu memberi surat peringatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya peringatan, tidak bisa kita klarifikasi. Kita juga koordinasi dengan Polres jika rawan menimbulkan kerumunan untuk tidak mengeluarkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan kegiatan)," ujar Tri.

Setelah pemberian surat peringatan itu, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinasi Senin (5/10) pekan depan dengan mengundang LO, tim pemenangan, KPU, Satpol PP dan lembaga lain yang terkait.

ADVERTISEMENT

"Rapat untuk mencari satu pemahaman terhadap regulasi kampanye PKPU 13/ 2020. Sebab masih ada beda tafsir," jelas Tri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurohman mengungkapkan menjelang memasuki tahapan kampanye, Bawaslu sebenarnya sudah memberikan imbauan. Imbauan kepada tim pemenangan paslon untuk menaati aturan kampanye yang ditetapkan, termasuk menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

"Sudah kita berikan imbauan. Tetapi pada lima hari masa kampanye, Bawaslu masih menemukan dugaan pelanggaran terkait protokoler kesehatan yang dilakukan oleh beberapa tim pemenangan atau paslon. Atas temuan tersebut Bawaslu sudah mengirim surat peringatan kepada paslon-paslon bersangkutan," jelas Arif saat dihubungi.

Simak video '585 Kegiatan Kampanye di 3 Hari Pertama: 43% Tatap Muka Langsung':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads