Diduga Langgar Netralitas, Seorang ASN Purworejo Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Diduga Langgar Netralitas, Seorang ASN Purworejo Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Rinto Heksantoro - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2020 18:22 WIB
Rakor pengawasan tahapan Pilkada Purworejo, Rabu (30/9/2020).
Ilustrasi. Foto: Rakor pengawasan tahapan Pilkada Purworejo, Rabu (30/9/2020). (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Bawaslu Kabupaten Purworejo melaporkan salah satu pejabat eselon II berinisial SB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN. Hal itu karena SB memberikan like dan komentar pada posting-an status akun Facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.

Posting-an Facebook tersebut berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 yang kemudian di-like dan diberi komentar oleh akun Facebook pribadi milik SB.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan hasil patroli pengawasan di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patroli pengawasan di medsos merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa," kata Nur Kholiq saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).

Atas perbuatan tersebut SB melanggar empat ketentuan yakni Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Purworejo memanggil SB dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Ada empat pihak yang dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi yakni SB, tim kampanye pemilik akun, pengurus Korpri, dan BKD.

"Setelah proses klarifikasi (SB), Bawaslu Purworejo melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menambahkan, Bawaslu Purworejo saat ini sedang menelusuri sejumlah ASN Purworejo yang diduga tidak netral. Jika memang nanti terbukti maka akan diproses lebih lanjut.

Tak hanya itu, Bawaslu Purworejo juga sedang melakukan upaya penelusuran dugaan pelanggaran perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai tim kampanye. Dikatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

"Kami melakukan klarifikasi dan mengkaji kemudian mengirimkannya ke KASN. Adapun sanksi yang akan memberikan kepada pelaku pelanggaran adalah KASN dan pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada Purworejo tahun 2020.

"Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakkan ekspresi politik secara bebas," imbuhnya.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Bawaslu Purworejo telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Antara lain sosialisasi dengan mengundang pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN, sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN melalui berbagai kanal media sosial Bawaslu Purworejo.

Simak video '585 Kegiatan Kampanye di 3 Hari Pertama: 43% Tatap Muka Langsung':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads