Penyelidikan kasus kecelakaan maut beruntun yang terjadi di tol Boyolali kini resmi dihentikan. Sebab, tersangka kecelakaan, sopir mobil Honda CRV juga telah meninggal dunia.
"Tersangka dalam kecelakaan tersebut yaitu pengemudi mobil Honda CRV, karena meninggal dunia maka sesuai Pasal 77 KUHP proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan. Kasusnya dihentikan," kata Kanit Laka Satlantas Polres Boyolali, Ipda Utomo, kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).
Utomo menyebut pihaknya telah meminta keterangan pengemudi mobil Mercedes Benz bernopol B-2626-HS, Dadang Setyawan (41). Kepada polisi, Dadang mengaku ditabrak dari belakang saat tengah melaju di samping kiri minibus Toyota HiAce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dia terdorong maju dan menabrak truk hingga oleng ke kanan dan tertabrak minibus tersebut.
"Pengemudi Mercy sudah dimintai keterangan, status jadi saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di jalan tol Semarang-Solo KM 485.600 di wilayah Dukuh Jambean Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, Selasa (8/9) pukul 20.30 WIB. Kecelakaan di jalur dari arah Solo menuju Semarang, melibatkan empat kendaraan yakni mobil Honda CRV, sedan Mercedes Benz, truk dan minibus Toyota HiAce. Bahkan, mobil sedan terbalik dan terbakar.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yaitu sopir dan penumpang Honda CRV, L-1225-I, yang merupakan pasangan suami istri, R. Deddy Erryanto (46) dan Sonya Windawaty (44). Keduanya warga Jojoran I Blok K Kavling 32, RT 05/13, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kemudian, Husein (4), anak dari Dadang Setyawan (41), pengemudi mobil sedan Mercedez Bens, B-2626-HS, warga Jl Ulin Utara III No 347 RT 01/02, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Balita itu meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
(ams/sip)