Polisi Masih Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dangdutan Waket DPRD Tegal

Polisi Masih Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dangdutan Waket DPRD Tegal

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 15:30 WIB
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020)
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi virus Corona. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Yogyakarta -

Polda Jateng memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 hari ini. Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengungkap masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Iya, (masih terbuka kemungkinan tersangka baru)," kata Wihastono saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).

Wihastono mengungkap masih ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus ini jika nantinya ada hasil baru dari analisa berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. Selain BAP, kata Wihastono, alat bukti juga bisa menjadi dasar terkait munculnya kemungkinan tersangka baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil BAP-nya kita analisa. Kemudian dikaitkan dengan BAP dari saksi lain dan alat buktinya," jelasnya.

Selain itu, jelas Wihastono, pertimbangan lain berasal dari penilaian jaksa. Jika nanti jaksa menilai dari berkas yang diterimanya disimpulkan masih ada tersangka lain di kasus ini, pihaknya bakal mencari fakta tambahan.

ADVERTISEMENT

"Misalnya berkas kita kirim ke jaksa. Oh, ini masih jadi tersangka lain, kan bisa," kata Wihastono.

Sebelumnya, Wihastono telah menjelaskan terkait pemeriksaan Wasmad sebagai tersangka di Polda Jateng hari ini. Dia mengungkap Wasmad tiba pada pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, polisi akan mendalami pertanggungjawaban pidana dan peran Wasmad dalam konser tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga telah mengungkap polisi telah memeriksa 19 saksi. Sebanyak tiga saksi di antaranya merupakan saksi ahli pidana.

Wasmad yang diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan itu terancam hukuman satu tahun penjara, sehingga dia tidak ditahan. Luthfi mengatakan Wasmad cukup kooperatif dengan pemeriksaan polisi.

"Hasil koordinasi penyidik, beliau kooperatif untuk kegiatan ini, sehingga tidak ada alasan penyelidikan (terhenti). Berjalan terus dengan memperhatikan beberapa alat bukti yang kita amankan," jelasnya kepada wartawan di sela acara di Polres Pemalang, Selasa (29/9).

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads