Waket DPRD Tegal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dangdutan Hari Ini

Waket DPRD Tegal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dangdutan Hari Ini

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 15:02 WIB
Konser musik dangdut di Tegal digelar di tengah pandemi COVID-19. Konser itu diketahui diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal untuk perayaan pernikahan.
Konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Yogyakarta -

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan menjadi tersangka kasus konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jateng, siang ini.

"Iya ini sudah diperiksa. Tadi datang ke Polda Jateng pukul 09.30 WIB," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).

Wihastono menjelaskan dalam pemeriksaan ini polisi masih mendalami pertanggungjawaban pidana Wasmad terkait konser dangdut tersebut. Termasuk sejauh mana keterlibatannya di konser dangdut itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih berlangsung (pemeriksaannya)," jelasnya.

Pemeriksaan Wasmad ini menjadi yang pertama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (28/9) lalu. Wasmad diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena kegiatan konser dangdut itu menimbulkan kerumunan massa dan banyak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menjelaskan gelar perkara kasus konser dangdut Wasmad dilaksanakan di kantornya. Gelar perkara dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Wasmad diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena kegiatan konser dangdut itu menimbulkan kerumunan massa dan banyak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Konser dangdut itu digelar

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.

Diwawancara terpisah, Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah (Jateng) Wihaji siap memberikan bantuan hukum jika diminta Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang jadi tersangka kasus konser dangdut. Wihaji beralasan bantuan hukum itu diberikan karena Wasmad tidak terjerat kasus korupsi.

"Kita siapkan pendamping hukum, karena kita ada bidang hukum yang menangani itu. Kecuali kasus korupsi. Kalau kasus korupsi kita nggak, langsung kita pecat," ujar Wihaji saat dihubungi detikcom, kemarin.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads