Golkar Tak Buru-buru Copot Waket DPRD Tegal Tersangka Kasus Dangdutan

Golkar Tak Buru-buru Copot Waket DPRD Tegal Tersangka Kasus Dangdutan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 16:34 WIB
Ilustrasi Partai Golkar
Ilustrasi Partai Golkar. (Foto: Ari Saputra)
Semarang -

DPD Golkar Jawa Tengah (Jateng) tak akan buru-buru mengganti Wasmad Edi Susilo dari kursi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ataupun mencopot dari jabatan Ketua DPD Golkar Kota Tegal. Golkar masih menunggu proses hukum Wasmad yang menjadi tersangka kasus konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Masih (jabatan sekarang), jangan buru-buru, kita ikuti proses hukum," kata Ketua DPD Golkar Jateng Panggah Susanto, saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (29/9/2020).

Pernyataan Panggah itu menjawab pertanyaan apakah Wasmad akan diganti dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal atau Ketua Golkar Kota Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggah menegaskan tidak buru-buru karena proses hukum sedang berjalan. Pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum terhadap Wasmad yang menjadi tersangka setelah menyelenggarakan konser dangdut sehingga mendatangkan kerumunan pada 23 September 2020 pekan lalu.

Wasmad pun diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan. "Kami minta kooperatif, proses hukum masih berjalan," tutur Panggah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPD Golkar Jateng juga akan menyiapkan pendampingan hukum jika diminta Wasmad. Ketua Harian DPD Golkar Jateng Wihaji beralasan bantuan hukum itu diberikan karena Wasmad tidak terjerat kasus korupsi.

"Kita siapkan pendamping hukum, karena kita ada bidang hukum yang menangani itu. Kecuali kasus korupsi. Kalau kasus korupsi kita nggak, langsung kita pecat," kata Wihaji saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9).

Wihaji menyebut bantuan hukum diberikan karena Wasmad Edi Susilo terjerat kasus UU Kekarantinaan Kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Kasus tentang Kekarantinaan Kesehatan ini pun terbilang baru dari kasus yang hukum yang pernah dialami kader Golkar.

Wihaji pun memastikan jika diminta pihaknya siap memberikan bantuan untuk Ketua DPD Golkar Kota Tegal itu. Pihaknya pun mengaku tidak langsung memecat Wasmad karena bukan kasus korupsi.

"Kasus korupsi, janganlah, jangan sampai. Kalau ada temuan kadernya yang kesandung kasus korupsi, malah kita akan melakukan tindakan tegas, yakni pemecatan," jelas pria yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu.

Untuk diketahui, Wasmad Edi Susilo merupakan kader Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tegal. Dia terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona pada Senin (28/9). Wasmad diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena kegiatan konser dangdut itu menimbulkan kerumunan massa dan banyak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari, saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads