Waket DPRD Tegal Tersangka Dangdutan Saat Pandemi, Golkar Beri Bantuan Hukum

Waket DPRD Tegal Tersangka Dangdutan Saat Pandemi, Golkar Beri Bantuan Hukum

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 14:43 WIB
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020)
Acara konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (24/9) lalu. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Batang -

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut saat pandemi virus Corona (COVID-19). Ketua harian DPD Golkar Jawa Tengah (Jateng) Wihaji menyebut pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika diminta Wasmad.

"Ya apabila yang bersangkutan minta didampingi oleh DPD 1 Golkar, saya kira kewajiban kita untuk mendampingi. Dia juga ketua DPD Golkar Kota Tegal," kata Wihaji saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Wihaji menyebut pihaknya telah memberikan teguran keras untuk Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal itu. Bantuan hukum itu diberikan karena struktur partai memang memiliki bidang hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi, catatan bukan untuk intervensi (hukum)," ujar Wihaji.

Wihaji menyebut dari semua kasus yang pernah dialami kader Golkar, kasus yang menjerat Wasmad terbilang baru. Sebab, baru kali ini ada kadernya yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kita pastikan semoga tidak terulang di daerah-daerah. Pimpinan partai Harus menjadi contoh rakyat. Termasuk dalam Pilkada ini, tolong di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah untuk menerapkan aturan protokol kesehatan aturan yang ada di PKPU dijalankan dengan baik," pesan Wihaji.

Wihaji menyebut pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan situasi pandemi Corona.

"Yang kedua, tentu selaku pimpinan partai Golkar, kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, karena ini adalah proses penegakan hukum, kita negara hukum, saya kira kita tidak mengintervensi , silakan proses hukum dilaksanakan kita hormati," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Foto: Imam Suripto/detikcom

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona pada Senin (28/9). Wasmad diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena kegiatan konser dangdut itu menimbulkan kerumunan massa.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari, saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads