Balita Dihabisi Pacar Ibu, Pelaku Kesal Wajah Korban Mirip Ayahnya

Balita Dihabisi Pacar Ibu, Pelaku Kesal Wajah Korban Mirip Ayahnya

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 14:36 WIB
Rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas oleh ibu dan pacarnya di Sleman, Senin (28/9/2020). Balita AF (4,5) tewas pada Sabtu (8/8).
Rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas oleh pacar ibu di Sleman. Foto: (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polres Sleman menggelar rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas oleh pria teman dekat ibunya di Sleman. Dari rekonstruksi tersebut polisi menemukan fakta-fakta baru soal penganiayaan yang dilakukan oleh JR (26). Apa saja?

"Dianiaya karena jengkel dengan mantan suami ibu korban. Karena anaknya itu mirip mantan suami istrinya. Pelakunya dendam ke suami istri korban," kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).

Sri Pujo menjelaskan, baik tersangka maupun ibu korban, keduanya bukan berstatus suami istri. Namun keduanya tinggal di satu rumah yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak penganiayaan itu dilakukan tersangka selama dua tahun. Selama itu juga ibu korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Penganiayaan itu dilakukan selama dua tahun tapi kekasihnya tidak tahu. Ibunya kerja di warung bakmi tidak tahu kejadiannya itu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, tersangka JR memperagakan 14 adegan penganiayaan di beberapa tempat dalam rumah kontrakannya.

Ibu korban tampak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Pujo menjelaskan akibat penganiayaan itu korban sampai tidak bisa berjalan hingga harus dipapah oleh kakak korban. Di ruang tamu JR kemudian menghantam korban dengan lutut dan balok kayu.

"Penganiayaan itu dilakukan di ruang tamu. Akibat penganiayaan korban tidak bisa berjalan dan digendong oleh kakaknya, korban kemudian terjatuh dan JR lantas memukul, menghantam korban dengan lututnya dan dipukul dengan menggunakan balok kayu," ungkapnya.

Selain dipukul, korban diketahui disundut dengan puntung rokok. Tersangka juga mencubit korban hingga membekas. Luka yang diterima korban ada di sekujur tubuh.

"Disulut pakai puntung rokok, dicubit, lukanya banyak ada di sekujur tubuh," terangnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads