Duet Kuswanto-Kusnomo yang merupakan personel TNI dan Polri turut meramaikan Pilkada Purworejo 2020. Ternyata kedua pasangan ini belum menyertakan surat pengunduran diri dari instansi terkait.
Kuswanto merupakan perwira TNI dengan pangkat Kolonel dan menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Universitas Pertahanan di Sentul. Kemudian Kusnomo merupakan anggota Polri dengan pangkat Aiptu dan jabatan terakhir Kanit 2 Bidang Ekonomi Sat Intelkam Polres Purworejo.
Kedua paslon tersebut diusung tiga parpol yakni PKB (5 kursi), NasDem (5 kursi), PPP (2 kursi) atau total 12 kursi parlemen. Kedua pasangan ini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 dan sesuai ketentuan wajib menyeratakan pengunduran diri dari keanggotaan TNI dan Polri.
"Pas pendaftaran kan ada surat pernyataan pengunduran diri, surat tanda terima dari instansinya, dan surat keterangan dari instansinya bahwa keputusan pengunduran diri sedang diproses, untuk yang resmi (mundur) belum," kata Humas KPU Purworejo Akmaliyah saat ditemui detikcom usai acara pengundian nomor urut paslon di Ganeca Convention Hall Jalan Kolonel Sugiono, Purworejo, Kamis (24/9/2020).
Akmaliyah menyebut kedua paslon tersebut telah menyertakan surat keputusan pengunduran diri sedang diproses. Meski belum menyerahkan surat pengunduran diri, kedua paslon tersebut masih bisa mengikuti Pilkada 2020, dan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri itu maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Paling lambat diserahkan ke KPU Purworejo 30 hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara," tambahnya.