Paslon Pilkada Purworejo Ini Ternyata Masih Anggota TNI-Polri Aktif

Paslon Pilkada Purworejo Ini Ternyata Masih Anggota TNI-Polri Aktif

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 13:15 WIB
Pasangan Kuswanto-Kusnomo, duet TNI-Polri di Pilkada Purworejo 2020
Pasangan Kuswanto-Kusnomo, duet TNI-Polri di Pilkada Purworejo 2020 (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Duet Kuswanto-Kusnomo yang merupakan personel TNI dan Polri turut meramaikan Pilkada Purworejo 2020. Ternyata kedua pasangan ini belum menyertakan surat pengunduran diri dari instansi terkait.

Kuswanto merupakan perwira TNI dengan pangkat Kolonel dan menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Universitas Pertahanan di Sentul. Kemudian Kusnomo merupakan anggota Polri dengan pangkat Aiptu dan jabatan terakhir Kanit 2 Bidang Ekonomi Sat Intelkam Polres Purworejo.

Kedua paslon tersebut diusung tiga parpol yakni PKB (5 kursi), NasDem (5 kursi), PPP (2 kursi) atau total 12 kursi parlemen. Kedua pasangan ini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 dan sesuai ketentuan wajib menyeratakan pengunduran diri dari keanggotaan TNI dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas pendaftaran kan ada surat pernyataan pengunduran diri, surat tanda terima dari instansinya, dan surat keterangan dari instansinya bahwa keputusan pengunduran diri sedang diproses, untuk yang resmi (mundur) belum," kata Humas KPU Purworejo Akmaliyah saat ditemui detikcom usai acara pengundian nomor urut paslon di Ganeca Convention Hall Jalan Kolonel Sugiono, Purworejo, Kamis (24/9/2020).

Akmaliyah menyebut kedua paslon tersebut telah menyertakan surat keputusan pengunduran diri sedang diproses. Meski belum menyerahkan surat pengunduran diri, kedua paslon tersebut masih bisa mengikuti Pilkada 2020, dan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri itu maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

"Paling lambat diserahkan ke KPU Purworejo 30 hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara," tambahnya.

Namun, kata Akmaliyah, jika kedua paslon tersebut tidak menyerahkan surat pengunduran diri pada batas waktu yang ditentukan maka keduanya dinyatakan gugur.

"Misal tidak bisa menyerahkan surat resmi pengunduran diri maka paslon dinyatakan TMS dan dibatalkan sebagai calon," terangnya.

Sementara itu, Kuswanto menyebut surat pengunduran dirinya masih diproses. Dalam pengundian nomor urut yang digelar hari ini, pasangan Kuswanto-Kusnomo mendapatkan nomor urut 2.

"Optimis turun (surat resmi pengunduran diri), masih dalam proses mohon doanya," ucap Kuswanto.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads