Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan tiga pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kendal 2020. Penetapan paslon ini dilakukan di Kantor KPU Kendal secara virtual dan disiarkan langsung di media sosial hari ini.
Ketiga paslon yang akan mengikuti Pilkada Kendal 2020 yakni Dico M Ganinduto-Windu Suko Basuki, Ali Nurudin-Yekti Handayani, dan Tino Indra Wardono (PDIP)-M Mustamsikin (PPP).
"Ada tiga pasangan calon yang sudah kami tetapkan, ketiga pasangan calon tersebut yakni pasangan Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, pasangan Ali Nurudin dan Yekti Handayani, serta Tino Indra Wardono dan M Mustamsikin. Semua berkas administrasi sudah lengkap dan sah," kata Ketua KPU Kendal, Hevu Indah Oktaria, saat ditemui detikcom setelah penetapan di KPU Kendal, Rabu (23/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hevy menjelaskan setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut paslon yang dilaksanakan 24 September 2020.
Namun, karena masih masa pandemi virus Corona, pihaknya memperketat proses pengundian nomor urut. Massa pendukung atau tim relawan tidak diperkenankan datang ke KPU.
'"Pengundian hanya dihadiri pasangan calon, tim kampanye, LO, dan partai pengusung. Masing-masing partai pengusung hanya dihadiri dua orang, dua LO, dua tim kampanye, paslon dan pendamping, yakni istri atau suami," jelasnya.
Pihak KPU Kendal juga berharap massa pendukung dari masing-masing paslon bisa mengikuti pengumumannya di akun media sosial KPU Kendal.