KPU Demak Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2020, Ini Dia Daftarnya

KPU Demak Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2020, Ini Dia Daftarnya

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 15:16 WIB
Rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Demak di Kantor KPU Demak, Rabu (23/9/2020)
Rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Demak di Kantor KPU Demak, Rabu (23/9/2020) Foto: Mochamad Saifudin/detikcom
Demak -

KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Demak 2020. Kedua paslon tersebut yakni H Mugiyono-M Badruddin, dan dr Hj Eisti'anah dan KH Ali Makhsun.

"Sesuai keputusan KPU Demak melalui rapat internal sudah kami putuskan dan kami tetapkan. Ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020," kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi di Jalan Kyai Turmudzi, Kelurahan Bintoro, Demak, Rabu (23/9/2020).

"Yaitu pasangan calon atas nama H Mugiyono MH dan M Badruddin, pasangan calon dr Hj Eisti'anah-KH Ali Makhsun MSi," sambung Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan paslon ini diwakilkan oleh masing-masing Liaison Officer (LO). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Demak Nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati Demak yang menjadi peserta dalam Pilkada 2020.

Usai penetapan ini, KPU Demak bakal melanjutkan dengan rapat pleno terbuka di Aula DPRD Demak. Pleno terbuka ini dilakukan untuk pengundian nomor urut peserta Pilkada Demak pada Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

"Besok pagi pada 24 September 2020 kami akan melakukan rapat pleno terbuka di Aula DPRD Demak untuk melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon, yang selanjutnya menjadi bagian dari proses kampanye dan ketetapan surat suara pada tanggal 9 Desember 2020," terangnya.

Setelah pengundian nomor urut, masing-masing paslon bisa mulai menggelar kampanye.

"Mulai tanggal 26 September 2020 paslon bisa melakukan kampanye selama 71 hari sampai 5 Desember tahun 2020," tutur Bambang.

Untuk diketahui, pasangan Mugiyono-M Badruddin diusung parpol Gerindra (8 kursi) dan NasDem (6 kursi). Kemudian paslon Eisti'anah-Ali Makhsun diusung enam parpol yakni, PDIP (11 kursi), PKB (9 kursi), Golkar (7 kursi), PPP (5 kursi), Demokrat (3 kursi), dan PAN (1 kursi).

Pasangan Eisti-Makhsun sempat memperbaiki dokumen persyaratan di KPU Demak pada 16 September 2020 karena pergantian bakal wakil bupati. Kala itu, Eisti berencana maju bersama wabup petahana Demak Joko Sutanto, namun pasangannya Joko dinyatakan tak lolos tes kesehatan sehingga digantikan Ali Makhsun.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads