KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Demak 2020. Kedua paslon tersebut yakni H Mugiyono-M Badruddin, dan dr Hj Eisti'anah dan KH Ali Makhsun.
"Sesuai keputusan KPU Demak melalui rapat internal sudah kami putuskan dan kami tetapkan. Ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020," kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi di Jalan Kyai Turmudzi, Kelurahan Bintoro, Demak, Rabu (23/9/2020).
"Yaitu pasangan calon atas nama H Mugiyono MH dan M Badruddin, pasangan calon dr Hj Eisti'anah-KH Ali Makhsun MSi," sambung Bambang.
Penetapan paslon ini diwakilkan oleh masing-masing Liaison Officer (LO). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Demak Nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati Demak yang menjadi peserta dalam Pilkada 2020.
Usai penetapan ini, KPU Demak bakal melanjutkan dengan rapat pleno terbuka di Aula DPRD Demak. Pleno terbuka ini dilakukan untuk pengundian nomor urut peserta Pilkada Demak pada Kamis (24/9).
"Besok pagi pada 24 September 2020 kami akan melakukan rapat pleno terbuka di Aula DPRD Demak untuk melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon, yang selanjutnya menjadi bagian dari proses kampanye dan ketetapan surat suara pada tanggal 9 Desember 2020," terangnya.