Update Corona Jateng 23 September: 20.395 Positif, 1.856 Meninggal

Update Corona Jateng 23 September: 20.395 Positif, 1.856 Meninggal

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 13:45 WIB
Update Corona di Jateng 23 September 2020
Update kasus Corona di Jateng, Rabu (23/9/2020). (Foto: dok tangkapan layar coronaja.tengprov.go.id)
Yogyakarta -

Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya siang ini. Tercatat ada total 20.395 kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng.

Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Rabu (23/9/2020) pukul 12.00 WIB, dari 20.395 kasus terkonfirmasi positif Corona, 2.991 di antaranya masih dirawat. Sedangkan 15.548 lainnya sembuh, dan 1.856 meninggal dunia.

Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng sebanyak 299. Sedangkan jumlah pasien Corona yang dirawat berkurang 46, jumlah pasien Corona yang sembuh bertambah 335, dan jumlah pasien Corona yang meninggal bertambah 10.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov Jateng mengungkap ada 3.035 suspek virus Corona di wilayahnya. Bila dibandingkan dengan data kemarin maka ada penambahan jumlah suspek Corona di Jateng sebanyak 66 kasus.

Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

Update Corona di Jateng 23 September 2020Update Corona di Jateng 23 September 2020 Foto: dok. tangkapan layar coronajatengprov.go.id

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads