4 Paslon Bakal Berlaga di Pilkada Gunungkidul, Ini Dia Daftarnya

4 Paslon Bakal Berlaga di Pilkada Gunungkidul, Ini Dia Daftarnya

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 13:20 WIB
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat mengumumkan penetapan 4 paslon peserta Pilkada Gunungkidul 2020, Rabu (23/9/2020)
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Gunungkidul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlaga di Pilkada Gunungkidul 2020. Keempat pasangan calon ini telah dinyatakan sah dan akan mengikuti deklarasi Pemilu damai serta pengundian nomor urut.

"Yang kita tetapkan 4 pasangan calon, semua yang kemarin mendaftarkan kita nyatakan memenuhi syarat setelah penelitian administrasi dan kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Rabu (23/9/2020).

Adapun keempat pasangan itu masing-masing adalah Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi (PDIP), pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto (PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS, pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi (NasDem), dan pasangan Sunaryanta-Heri Susanto (Golkar dan PKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dengan demikian yang akan berkontestasi dalam Pilkada besok ada 4 pasangan calon," ucapnya.

Setelah penetapan paslon ini, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut. Pengundian nomor urut untuk Pilkada Gunungkidul 2020 ini akan digelar besok Kamis (24/9) besok.

ADVERTISEMENT

"Besok pagi kita akan lakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon tetap. Kemudian lanjutkan deklarasi Pemilu damai hingga talk show," ujarnya.

Hani juga mengingatkan agar para paslon membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Hal ini dilakukan untuk kepentingan transparansi penyelenggaraan Pilkada Gunungkidul 2020.

"Selain itu, hari ini kita harapkan masing-masing paslon sudah membuat membuka rekening khusus dana kampanye. Karena dalam proses Pilkada ini masing-masing paslon harus menyampaikan laporan dana kampanye, tahap awal, laporan awal dana kampanye harus sudah diserahkan tanggal 25, sehari sebelum kampanye," tutur Hani.

Tak hanya itu, masing-masing paslon juga diminta untuk menyerahkan laporan dana kampanye.

"Kemudian nanti di tengah kampanye menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye. Setelah selesai menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, nanti akan diaudit untuk memberikan penilaian transparansi kampanye," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads