Munculnya kerumunan di area penjualan kopi jos, Kota Yogyakarta, pada hari Sabtu (19/9) malam mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Pemda DIY akan membahas pengetatan jumlah pengunjung di tempat makan.
"Saya kira nanti perlu untuk jadi salah satu opsi yang dibicarakan oleh gugus tugas, kalau mungkin bukan istilah jam malam tapi pembatasan jumlah pengunjung di suatu tempat," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Senin (21/9/2020).
Selain pembatasan pengunjung, pihaknya juga akan membahas pengetatan aturan take away atau membawa pulang makanan yang dibeli masyarakat. Semua itu untuk meminimalisir munculnya kerumunan di tempat makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan lebih ke jumlah (pengunjung) di suatu tempat, nanti aturannya bisa saja misalnya hanya boleh take away, karena bisa kurangi kerumunan," katanya.
Jika masih ada yang tidak mematuhinya, Aji menyebut Pemda DIY tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha. Sanksi itu mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.
"Pertama (pengunjung) yang tidak disiplin protokol kesehatan jangan dilayani. Kalau sampai dilayani maka yang berakibat ya pada pengusaha sendiri, kita tutup usahanya," ujarnya.