Wabup Petahana Demak Tak Lolos Tes Kesehatan Pilkada

Populer di Jateng Pekan Ini

Wabup Petahana Demak Tak Lolos Tes Kesehatan Pilkada

Mochmad Saifudin - detikNews
Minggu, 20 Sep 2020 08:48 WIB
Ali Mahsun mendaftar gantikan Cawabup petahana Demak yang tak lolos tes kesehatan, Rabu (16/9/2020).
Foto: Ali Mahsun mendaftar gantikan cawabup petahana Demak yang tak lolos tes kesehatan, Rabu (16/9/2020). (Mochamad Saifudin/detikcom)
Demak -

Wakil Bupati (Wabup) petahana Demak Joko Sutanto dinyatakan tidak lolos tes kesehatan Pilkada 2020. Joko yang mendampingi bakal calon bupati Demak Eisti'anah tersebut terpaksa harus diganti Ali Makhsun melalui rapat pimpinan partai pengusung.

Eisti'anah bersama Joko telah mengantongi enam dukungan partai saat mendaftar di KPU Demak. Enam partai tersebut, yaitu PDIP (11 kursi), PKB (9 kursi), Golkar (7 kursi), PPP (5 kursi), Demokrat (3 kursi), dan PAN (1 kursi).

"Alhamdulillah, kita sudah melengkapi berkas dan sudah memenuhi syarat. Untuk ke depannya kita mengikuti tahapan-tahapan yang sudah disampaikan tadi. Nanti kita tanggal 8-9 (September) kita akan melakukan tes kesehatan," terang Eisti didampingi Joko Sutanto di KPU Demak, Jalan Kiai Turmudzi, Demak, Jumat (4/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati telah mendaftar di KPU Demak, Joko Sutanto tak bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2020 lantaran tak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan. KPU Demak menyatakan Joko Sutanto mengalami gangguan penglihatan saat tes kesehatan di RSUP dr Kariadi, Semarang.

"Dari hasil yang ada, untuk pasangan Eisti'anah dan Joko Sutanto, memang statusnya dalam prosedur dokumen ini statusnya belum memenuhi syarat, karena ada salah satu yaitu wakilnya, Joko Sutanto di hasil tes kesehatannya, statusnya adalah tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi usai menyampaikan berita acara di KPU Demak, Minggu (13/9).

ADVERTISEMENT

"Dari 10 item, statusnya menurut dokter, sifatnya sistemik ada gangguan sistemik tetapi yang paling menonjol pada bagian penglihatan. Ini yang kemudian dijadikan tolok ukurnya," sambung Bambang.

Bambang menerangkan sesuai ketentuan PKPU tahun 2020 pasal 54 ayat 3, harus dilakukan pergantian calon bagi peserta Pilkada yang tak memenuhi syarat tes kesehatan. Eisti'anah pun harus mengganti pasangannya beserta perbaikan dokumen selama tiga hari, 14-16 September 2020.

Mengacu pada Keputusan KPU 394 tentang tata cara pendaftaran, penelitian, pengambilan nomor urut, dan penetapan calon, tim Eisti juga diminta melengkapi persyaratan dokumen BKWK dan B1KWK. Dokumen B1KWK ini merupakan dokumen rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai koalisi.

"Bahwa di dalam melaksanakan proses pergantian bapaslon, maka seluruh proses dokumen pencalonan juga harus diperbarui. Yaitu BKWK harus diperbarui, itu artinya adalah kesepakatan berkoalisi untuk mendukung bapaslon, maka wakilnya juga harus diganti. Kemudian B1KWK atau lebih sederhananya dibahasakan rekomendasi DPP itu juga harus diperbaharui. Maka kemudian mekanisme itu yang harus dilakukan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi Tim Parpol Pengusung Eisti'anah, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan terpaksa mengganti Joko Sutanto dengan tokoh NU, Ali Makhsun sebagai pasangan Eisti'anah maju Pilkada 2020.

"Kita mengambil dari warga nahdliyin," ungkap Slamet yang juga Ketua DPC PDIP Demak itu.

Senada juga dengan Sekretaris DPC PKB Demak, Zayinul Fata. Dirinya menyampaikan pergantian calon tidak mengubah dukungan dari partai pengusung. Pihaknya menyampaikan parpol tetap solid mendukung Eisti dan Ali, yang mana Ali Makhsun merupakan salah satu tokoh partainya dan pengasuh pondok pesantren tersebut.

"(Ali Makhsun) Rois Syuriah NU Mranggen, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak," jelas Fata.

"Insyaallah dari segi kekuatan koalisi tidak akan mengurangi kesolidan kekuatan koalisi. Kompak dan solid untuk mengusung Mbak Eisti dan Pak Haji Ali Makhsun, selaku pengganti Pak Joko Sutanto," ujarnya.

Eisti dan Ali pun mampu melengkapi dokumen perbaikan ke KPU Demak. KPU Demak menyatakan berkas calon pengganti yakni Ali Makhsun lengkap untuk selanjutnya diperiksa keabsahannya.

"Statusnya (calon pengganti) lengkap, tapi keabsahannya masih kita lakukan verifikasi," jelas Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi usai meneliti persyaratan calon pengganti, Rabu (16/9).

Bambang menjelaskan, pemeriksaan kesehatan Ali Makhsun di RSUP Kariadi, Semarang dilakukan 17 September 2020, selanjutnya pihaknya akan menetapkan hasil verifikasi dari proses perbaikan pada 23 September 2020.

"Dokumen pencalonan statusnya sudah memenuhi syarat, sah. Terkait dokumen persyaratan calon, statusnya masih akan kita verifikasi lebih lanjut, setelah itu akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020," jelasnya.

"Perbaikan itu hanya dilakukan sekali yaitu pada tanggal 14-16 September 2020," imbuh Bambang.

Halaman 3 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads