Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan termasuk konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Aku aturane ora ngerti, KPU kuwi (saya tidak tahu detail aturannya, KPU itu yang tahu)," kata Sultan HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (18/9/2020).
Terkait keluarnya izin tersebut di tengah kondisi pandemi COVID-19, Sultan HB X mengembalikannya lagi kepada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya terserah KPU aja melihatnya (mengizinkan konser untuk kampanye Pilkada di tengah pandemi), gitu. Saya tidak punya wewenang," ujarnya.
KPU mengizinkan acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar hingga jalan santai. Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020.
Aturan itu berisi tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.
Tonton video 'KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada, Komisi IX: Massa Harus Dikontrol':