Modus Ganjal ATM, Duo Maling Ini Gasak Rp 100 Juta

Modus Ganjal ATM, Duo Maling Ini Gasak Rp 100 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 19:10 WIB
Jumpa pers kasus pencurian modus ganjal ATM di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/9/2020).
Jumpa pers kasus pencurian modus ganjal ATM di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/9/2020). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Dua pelaku pencurian uang di ATM dengan modus mengganjal lubang kartu dibekuk Polrestabes Semarang. Pelaku berhasil menggasak uang Rp 100 juta.

Peristiwa itu terjadi Rabu (2/9) lalu di ATM sekitar Srondol, Banyumanik, Semarang. Saat itu seorang korban mengambil uang di ATM itu namun kartu tidak bisa keluar. Salah satu pelaku kemudian berpura-pura membantu dan meminta korban menekan PIN.

"Saat itu korban usai mengambil uang di ATM kartunya tidak bisa keluar. Dua tersangka ini berpura-pura membantu dan memandu sehingga tanpa diketahui korban, PIN ATM-nya sudah diketahui oleh para pelaku," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (17/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu kartu ATM korban tetap tidak keluar sehingga memutuskan akan mengurus lewat bank. Namun korban terkejut ketika ada notifikasi SMS Banking saldonya terkuras Rp 100 juta dengan jenis transaksi tarik tunai dan transfer.

"Yang mereka kuras dari ATM korban itu Rp 100 juta, kami amankan Rp 23 juta, sisanya digunakan pelaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari laporan korban, tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku yaitu Akhmad Heprizal (39) warga Bogor dan Eka Suherman (41) warga Bekasi.

"Pelaku ada empat, yang dua masuk daftar pencarian orang. Yang dua ini lebih baik menyerahkan diri," ujar Aulia.

Simak video 'Polresta Bogor Tangkap Komplotan Ganjal ATM, Satu Orang Didor':

[Gambas:Video 20detik]



Berbagai barang bukti diamankan polisi seperti alat pertukangan, pakaian, uang tunai Rp 23 juta, kendaraan yang digunakan pelaku, dan juga lem yang digunakan untuk mengganjal kartu ATM.

"Ada lem kecil dan besi kecil yang mereka gunakan untuk mengganjal ATM," terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads