Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengamankan 769.595 kapsul obat pelangsing tanpa izin edar. Pengungkapan itu berawal dari pemantauan beredarnya obat mengandung sibutramin yang sudah dilarang.
Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan awalnya timnya membeli sebuah produk yang dicurigai via online. Kemudian dilakukan uji lab dan ternyata mengandung sibutramin.
"Ini obat pelangsing, kami lakukan investigasi sebelumnya dan sudah pengujian, hasilnya positif sibutramin, obat keras yang di Indonesia tidak diizinkan untuk obat," kata Ayu di kantornya, Rabu (16/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim dari BBPOM Semarang kemudian melakukan penyelidikan dan hari ini menggeledah rumah di Jalan Kuala Mas. Di sana ternyata digunakan sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
"Di sana hanya mengemas kembali, mereka dapat kiriman berupa kapsul, ini kemudian dikemas menjadi kemasan botol," jelasnya.
"Barang yang disita berupa obat tanpa izin edar sebanyak 1.315 botol dan 22.477 plastik klip sehingga total 769.595 kapsul dengan nilai Rp 600 juta lebih," tutur Ayu.
Satu orang masih dimintai keterangan soal kapsul-kapsul yang ada di rumah itu. BBPOM juga akan mengecek kandungan obat yang disita dari lokasi, apakah juga mengandung sibutramin.
"Ini akan diuji kembali apakah isinya sama. Yang jelas ini tanpa izin edar, pasal tanpa izin edar kita kenakan," ujarnya.
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," sambung Ayu.
BBPOM hingga saat ini masih mendalami keterangan satu orang yang diperiksa. Ada kemungkinan penangkapan berlanjut ke sumber pembuat obat tersebut.
"Sampai saat ini baru satu orang yang kita duga dan akan lakukan pemeriksaannya. Tidak menutup kemungkinan berkembang sumbernya dari mana," katanya.