Presiden Joko Widodo meminta 8 provinsi, salah satunya Jawa Tengah, menurunkan angka kasus COVID-19 atau Corona dalam dua pekan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyiapkan strategi hingga bicara soal kemungkinan menerapkan sanksi lebih tegas pada pelanggar protokol kesehatan.
"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub sehingga COVID ini bisa masuk. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta. Tapi sebenarnya kami tidak ingin menghukum masyarakat," kata Ganjar saat apel pasukan gabungan di Balai Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).
Ganjar sebelumnya menjelaskan kasus virus Corona di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang menjadi perhatian pemerintah pusat. Maka upaya penurunan kasus COVID-19 lebih digencarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita diminta back up ibu kota Jawa Tengah ini, tapi bukan berarti yang lain tidak. Dua minggu diminta menurunkan kasus penularan COVID-19," jelasnya.
Untuk lingkup operasi yustisi protokol kesehatan, akan dilakukan lebih ketat hingga tigkat RT, terutama daerah yang memiliki angka COVID-19 yang tinggi. Segala unsur mulai babinsa dan babikamtibmas akan dikerahkan.
"Pak wali punya datanya untuk mikrozonasi maka tidak semua Kota Semarang yang sapu bersih. Kalau ada yang merah sampai merah tua, kita perhatikan. Kami minta kepada RT, RW, Lurah dibantu dari babinsa dan babinkamtibmas, maka ini pendekatan mikrozonasinya," jelasnya.
Ganjar meminta masyarakat untuk patuh karena ada sanksi sosial yang menanti jika tidak taat. Ia mengingatkan Provinsi Jawa Tengah memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular dengan sanksi berat yakni sanksi bui. Bisa saja aturan itu mulai diberlakukan jika masih banyak yang melanggar protokol kesehatan.
Usai upacara, Forkopimda mengecek operasi yustisi yang digelar di Pasar Johar Relokasi di kawasan MAJT Semarang. Beberapa orang yang kedapatan tidak memakai masker dimita push up atau meyapu pasar. Ganjar dan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi juga membagikan masker.
Baca juga: Istri Ketua DPRD DIY Meninggal Dunia |
"Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," kata Ganjar.
Diwawancara terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan di Jawa Tengah. Untuk operasi protokol kesehatan, Polda Jateng mengerahkan 5.720 personel.
"Kami akan membantu penegakan Pergub dan Perda di Jateng. Di 35 Kabupaten/Kota ada Perbub dan Perwali. Kami akan mendukung Pemda setempat melakukan kegiatan penegakan hukum dengan sanksi berdasarkan kearifan lokal masing-masing," ujarnya.
Sementara itu dari data siagacorona.semarangkota.go.id tercatat pada pukul 11.00 kasus COVID-19 di Kota Semarang ada 518 kasus. Untuk kasus sembuh sudah 5.942 orang, dan meninggal 711 orang.
(skm/mbr)