Seorang Gadis di Sleman Digerayangi Teman, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang Gadis di Sleman Digerayangi Teman, Pelaku Ditangkap Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 13:23 WIB
Pelaku pencabulan terhadap gadis di Sleman
Foto: Pelaku pencabulan terhadap gadis di Sleman. (Jauh Hari Wawan/detikcom)
Sleman -

Seorang pemuda berinisial YG (26) warga Sewon, Bantul tega mencabuli gadis berusia 18 tahun warga Kapanewon Mlati, Sleman. Dalam kondisi korban setengah sadar karena pengaruh minuman beralkohol, YG tega mencabuli gadis tersebut.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan kejadian itu bermula saat korban datang ke kos salah satu teman tersangka. Bersama tiga orang lainnya mereka minum minuman keras.

"Jadi pada Kamis (20/8) pukul 17.30 WIB korban pamit mau keluar rumah tapi pukul 22.00 WIB korban pulang dalam keadaan menangis dan sempoyongan karena minum minuman keras," kata Hariyanto saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di rumah, korban kemudian ditanya oleh orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban dicabuli saat kedua temannya itu pergi keluar. Jadi menurut keterangan korban, pelaku memegang payudara dan alat kelamin korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan baik korban dan pelaku sudah saling mengenal. Keempatnya saat itu minum di kos teman pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal karena pernah bekerja di satu tempat, minimarket di wilayah Sinduadi, Mlati. Tapi keduanya bukan kekasih cuma teman," bebernya.

"Korban minum atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan tapi minum berempat, cowok dua, cewek dua. Minumnya di kos teman pelaku yang jaraknya tidak sampai 100 meter dari rumah korban," tambahnya.

Polisi pun akhirnya mengamankan YG pada Minggu (13/9) lalu saat dia berada di Mlati. Sejauh ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus pencabulan ini.

"Pelaku hanya satu, karena rekan yang lain pada saat kejadian ada di kamar mandi. Jadi kedua rekan tidak ada di tempat. Ditangkap Minggu (13/9) di daerah Mlati," paparnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua botol bekas minuman keras, satu gelas dan tikar sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 290 KUHP atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads