Ini 6 Paslon Pilkada di Jateng yang Akan Bertarung Lawan Kotak Kosong

Ini 6 Paslon Pilkada di Jateng yang Akan Bertarung Lawan Kotak Kosong

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 08:56 WIB
Kotak Kosong, Krisis Demokrasi dan Kekuatan Oligarki
(Foto: detik)
Semarang -

Enam daerah di Jawa Tengah bakal menggelar Pilkada dengan calon tunggal. Hal itu dipastikan dengan tidak adanya lagi pendaftar setelah dibuka oleh KPU di masing-masing daerah.

Daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonosobo, Grobogan, dan Kebumen. Perpanjangan pendaftaran ditutup Minggu (13/9) pukul 24.00 WIB.

"Setelah ditutup perpanjangan, KPU melanjutkan tahapan berikutnya utuk pemeriksaan kesehatan, KPU meneliti dan verifikasi berkas pencalonan kemudian bila diperlukan klarifikasi pihak terkait soal dokumen dan syarat calon. Tanggal 23 September akan penetapan paslon," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah lapor ke KPU Pusat, ada 6 (paslon) yang akan lawan kotak kosong," imbuhnya.

Untuk diketahui 6 daerah dengan calon tunggal tersebut adalah:
1. Kabupaten Boyolali: Mohammad Said Hidayat (petahana wakil bupati)-Wahyu Irawan
2. Kabupaten Grobogan: Sri Sumarni (petahana bupati)-Bambang Pujiyanto
3. Kabupaten Kebumen: Arif Sugiyanto (petahana wakil bupati)-Ristawati Purwaningsih
4. Kota Semarang: Hendrar Prihadi Hendi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (petahana wali kota-wakil wali kota)
5. Kabupaten Sragen: Kusdinar Untung Yuni Sukowati (petahana bupati)-Suroto
6. Kabupaten Wonosobo: Afif Nurhidayat-Muhammad Albar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Yulianto juga menjelaskan bahwa ada satu calon yang terpaksa diganti karena tidak lolos tes kesehatan yaitu Wakil Bupati petahana Demak Joko Sutanto yang berpasangan dengan Eisti'anah. Nama Ahli Mahsun kemudian diajukan oleh partai pengusung untuk mendampingi Eisti meggantikan Joko.

"Sampai saat ini baru Demak saja, lainnya memenuhi syarat," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, jika dari 6 paslon tunggal tersebut nantinya ada yang tidak lolos tes kesehatan maka kesempatan yang sama diberikan kepada parpol untuk mengajukan pengganti.

"Bisa disusulkan sampai tanggal 16 September. Partai pengusung mengganti yang kebetulan tidak memenuhi syarat. Dokumen pengganti sudah dimasukkan ke KPU, syarat dan perubahan nama melalui formulir B," ujarnya.

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads