Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 hari ini. Hasilnya, berkas dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar Pilkada Sleman dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Ketiganya memang perbaikan, tapi perbaikannya hanya perbaikan minor," kata Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi saat ditemui di kantor KPU Sleman, Jl Merbabu, Tridadi, Sleman, Senin (14/9/2020).
Trapsi menerangkan perbaikan minor itu di antaranya kesalahan tulisan dalam berkas. Selain itu format tim kampanye yang disampaikan tidak sesuai dalam PKPU. Kemudian ada bapaslon yang belum melaporkan pajak dalam kurun waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan itu kesalahan minor, dan dari partai politik sudah menyiapkan semuanya. Jadi ini belum memenuhi syarat dan bisa dilakukan perbaikan selama tiga hari," ungkapnya.
"Ini hanya perbaikan dan tidak berat. Parpol pun ternyata sudah siap untuk berkas perbaikannya," tambah Trapsi.
Sementara itu, untuk tes kesehatan dari ketiga bapaslon semuanya memenuhi syarat. Trapsi juga menjelaskan jika ketiganya tidak terpapar COVID-19.
"Hasil tes kesehatan untuk tiga bapaslon dinyatakan semuanya memenuhi syarat. Untuk COVID-19 semuanya dinyatakan bebas virus Corona," ucapnya.
Untuk diketahui Pilkada Sleman diikuti paslon Kustini Sri Purnomo-Danang, Sri Muslimatun-Amin Purnama, serta Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq.