Polisi menyebut kasus hukum kebakaran di Toko Roti Trubus Yogya dihentikan. Pemilik Toko Trubus, Setiawan Rudi (38) mencabut laporan usai ada permintaan maaf dari keluarga pelaku bakar diri dan toko.
"Nah kemarin sudah melakukan pemeriksaan, dari toko (Trubus) yang bersangkutan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut dan mencabut laporan karena ada permintaan maaf dari keluarga yang bersangkutan, yang meninggal itu," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat dihubungi wartawan, Minggu (13/9/2020).
Riko menyebut kedua belah pihak telah bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, dari pihak keluarga Indra sudah membuat surat pernyataan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (dari pihak) yang meninggal itu juga membuat surat pernyataan terhadap kejadian (yang membuat) keluarganya yang meninggal," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran di Toko Trubus Yogya |
"Kemudian setelah kita pertemukan, nah niat dari para pihak seperti itu (mediasi) ya kita fasilitasi," lanjut Riko.
Kebakaran di Toko Roti Trubus, Jl Poncowinatan, Yogya itu terjadi Sabtu (13/9) kemarin pagi. Satu orang ditemukan tewas terpanggang di dalam area toko.
Belakangan diketahui korban tewas terpanggang merupakan IY, yang sudah menjadi mantan karyawan Toko Roti Trubus Yogya. Sebelum aksi bakar diri dan toko roti itu, IY diketahui sempat ingin menemui pemilik toko Setiawan Rudi (38).
"Sehari sebelum kejadian, yang bersangkutan itu kan diberhentikan kerja, karena ada pembukuan keuangan yang tidak pas. Nah besoknya pas hari kejadian itu, terjadi kebakaran kan," ucap Riko.
Tonton juga 'CCTV Kebakaran di Toko Roti yang Dipicu Aksi Bakar Diri Karyawan':
(ams/ams)