Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Dari data yang diperbarui pada pukul 12.00 WIB siang ini tercatat ada 17.925 kasus positif virus Corona di Jateng.
Data tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Minggu (12/9/2020). Dari data tersebut tampak total kasus terkonfirmasi Corona sebanyak 17.925.
Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona yang dirawat yakni 2.938, kasus terkonfirmasi Corona yang sembuh 13.324, dan kasus terkonfirmasi Corona yang meninggal 1.663.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dibandingkan dengan data kemarin, maka jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng bertambah 196. Sedangkan kasus terkonfirmasi Corona yang dirawat bertambah 82, kasus terkonfirmasi Corona yang sembuh bertambah 104, dan kasus Corona yang meninggal bertambah 10.
Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap data suspek Corona saat ini mencapai 1.632 dan probabel 1.139. Bila dibandingkan dengan data kemarin maka jumlah kasus suspek Corona di Jateng berkurang 7 dan jumlah probabel bertambah 14.
Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran di Toko Trubus Yogya |
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
![]() |
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).
Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
(ams/ams)