Update Corona di Jateng 12 September: 17.729 Positif, 1.653 Meninggal

Update Corona di Jateng 12 September: 17.729 Positif, 1.653 Meninggal

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 14:02 WIB
Update Corona di Jateng, Sabtu (12/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Foto: Update Corona di Jateng, Sabtu (12/9/2020) pukul 12.00 WIB. (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id)
Yogyakarta -

Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Dari data yang diperbarui pada pukul 12.00 WIB siang ini tercatat ada 17.729 kasus positif virus Corona di Jateng.

Data tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Jumat (11/9/2020). Dari data tersebut tampak total kasus terkonfirmasi Corona sebanyak 17.729.

Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona yang dirawat yakni 2.856, kasus terkonfirmasi Corona yang sembuh 13.220, dan kasus terkonfirmasi Corona yang meninggal 1.653.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dibandingkan dengan data kemarin maka jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng bertambah 174. Sedangkan kasus terkonfirmasi Corona yang dirawat bertambah 6, kasus terkonfirmasi Corona yang sembuh bertambah 149, dan kasus Corona yang meninggal bertambah 19.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap data suspek Corona saat ini mencapai 1.637 dan probabel 1.125. Bila dibandingkan dengan data kemarin maka jumlah kasus suspek Corona di Jateng berkurang 4 dan jumlah probabel bertambah 21.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Tim Riset Sebut 70% Warga RI Harus Divaksin Corona, Kenapa?':

[Gambas:Video 20detik]



Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Update Corona di Jateng, Sabtu (12/9/2020) pukul 12.00 WIB.Update Corona di Jateng, Sabtu (12/9/2020) pukul 12.00 WIB. (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id)

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads