Sidang Vonis Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Ditunda Senin Pekan Depan

Sidang Vonis Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Ditunda Senin Pekan Depan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 18:16 WIB
Viral di media sosial kemunculan Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Senin (13/1/2020).
Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Yogyakarta -

Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sore ini akhirnya ditunda. Sidang ditunda pada Senin (14/9) pekan depan.

"Putusan kita undur Senin, 14 September 2020, pukul 13.00 atau 14.00 WIB setelah zuhur," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, dalam sidang yang disiarkan via online, Jumat (11/9/2020).

Penundaan ini dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengan segala kerendahan hati ternyata kami sudah berusaha dalam waktu 4 hari kami belum siap dengan putusannya," terang Sutarno.

Tim jaksa sempat meminta hakim mempertimbangkan agar tetap membacakan vonis pada hari ini mengingat masa penahanan terdakwa yang habis pada Sabtu (19/9). Namun, majelis hakim menegaskan sidang vonis tetap ditunda. Hakim menyatakan perlu waktu agar bisa mengambil keputusan dengan hati-hati.

ADVERTISEMENT

Terkait penundaan ini, pengacara kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan. Mereka memahami situasi pandemi COVID-19 berpengaruh pada proses persidangan dan juga terkait kasus ini yang menjadi atensi publik.

"Kami tidak keberatan Yang Mulia, pada prinsipnya kami memahami dan memaklumi ada kondisi-kondisi pandemi ini di beberapa hal membutuhkan cara yang berbeda pada umumnya. Atas pengunduran ini kami tidak keberatan," tutur pengacara terdakwa, Muhammad Sofyan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Raja Toto dan ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini sempat bikin heboh karena kedua pelaku ini melakukan penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat. Kedua tersangka yang mengaku 'Raja' dan 'Ratu' itu akhirnya mengakui kebohongan mereka yang ternyata hasil imajinasi atau yang ngetren disebut 'halu'.

Kehebohan juga terjadi di bangunan keraton yang berada di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Selama beberapa waktu, bangunan tersebut ramai didatangi warga yang penasaran.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads