Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan para pendatang yang masuk ke wilayah Yogyakarta membawa surat bebas COVID-19, baik rapid maupun swab test. Selain itu, para pendatang diminta melakukan isolasi mandiri saat tiba di Yogyakarta.
"Jadi mereka yang berkunjung ke Yogyakarta harus melakukan isolasi mandiri karena sebaran saat ini lebih berbahaya, seperti banyak yang OTG (orang tanpa gejala)," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2020).
Hal itu disampaikan Heroe terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Heroe mengingatkan para pendatang wajib membawa surat bebas COVID-19 saat akan berkunjung ke Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang itu (bawa surat bebas COVID-19) jelas wajib. Karena saat ini memang mulai kendur lagi," ujarnya.
Dia mengaku Pemkot Yogyakarta juga menunda sejumlah agenda kunjungan kerja. Penundaan ini berlaku untuk tingkat sesama pemerintah daerah hingga kementerian.
"Kami minta teman-teman, kunjungan kerja dari zona merah kita tunda dulu untuk tidak menerima kunjungan dari zona merah," terang Heroe.
Meski begitu, bila mendesak, yang bersangkutan harus menyertakan surat bebas COVID-19, baik hasil rapid test maupun swab test.
"Boleh datang (ke Yogyakarta), tapi untuk memastikan sehat harus membawa surat keterangan sehat, terutama swab atau rapid test," ucap Heroe.
Tonton juga 'Langgar Protokol Corona di Yogya Dihukum Nyanyi-Push Up':
(ams/rih)