Polisi Sita 8 Kg Sabu dari Jaringan Penyelundupan di Lapas Kedungpane

Polisi Sita 8 Kg Sabu dari Jaringan Penyelundupan di Lapas Kedungpane

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 15:26 WIB
Jumpa pers pengembangan jaringan penyelundupan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).
Jumpa pers pengembangan jaringan penyelundupan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polisi menyita sabu-sabu seberat 8 kilogram dari pengembangan kasus penyelundupan narkotika ke Lapas Kedungpane, Semarang beberapa waktu lalu. Barang haram itu diamankan dari tangan dua orang tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan setelah penggagalan penyelundupan sabu ke Lapas Kedungpane pada Senin 24 Agustus 2020 lalu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan untuk pengembangan kasus dengan tersangka bernama Chandra Gusmanto, warga Semarang itu.

"Kita kembangkan dari tersangka C. Kembangkan hari Selasa (25/8) pukul 01.00 WIB di hotel X (di Semarang), amankan satu koper berisi sebanyak 8 kilogram sabu dari dua tersangka," kata Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dua tersangka itu, yaitu Agus Mulia dan Andi Muhammad yang merupakan warga Sulawesi Tenggara, polisi juga mengamankan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang Rp 3 juta, timbangan digital, alat pres dan koper.

"Kita kembangkan lagi, ada DPO (daftar pencarian orang) atas nama JES," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes IG Agung Prasetyoko menjelaskan dua orang tersangka itu datang ke Semarang menggunakan pesawat dengan waktu yang berbeda. Barang sudah dikirim via laut dan diambil pelaku yang datang terlebih dahulu tanggal 7 Agustus 2020. Di Hotel yang berada di Jalan Krobokan Semarang, mereka memecah sabu menjadi paket siap edar.

"Mereka sudah melakukan dua kali (mengedarkan), yang pertama lolos, kedua tertangkap. Modusnya barang dalam koper dikirim lewat kapal. Kemudian di hotel X dipecah-pecah, ini kerjaannya dua tersangka ini," jelas Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya mati," tegasnya.

"Ini menyelamatkan 91 ribu jiwa jika diasumsikan 1 gram untuk satu orang," imbuh Agung.

Tonton juga 'Ratusan Gram Sabu Ditemukan di Kamar Kos, Dua Pengedar Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]

Diberitakan sebelumnya, seorang pria mencurigakan ditangkap petugas Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang. Pria itu kedapatan melemparkan sabu ke dalam kawasan Lapas Semarang.

Kalapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi lewat keterangan tertulisnya mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 malam, Senin (24/8).

"Sekitar pukul 21.00 WIB seseorang yang tak dikenal terlihat mondar mandir di depan Lapas dan melemparkan sesuatu ke dalam lapas. Karena ketahuan oleh petugas lapas selanjutnya orang tersebut meninggalkan lapas dan dikejar," kata Dadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).

Setelah kejar-kejaran, pria itu tertangkap dan diketahui bernama Chandra Gusmanto. Ia kemudian dibawa ke lapas dan dilaporkan kepada Kepala lapas. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, lemparan barang tersebut berisi narkoba jenis sabu kurang lebih 101,3 gram dalam bungkusan plastik," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads