KPU Kebumen Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada

KPU Kebumen Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 09:33 WIB
Pasangan Arif-Rista daftar Pilkada Kebumen, Jumat (4/9/2020).
Arif-Rista, satu-satunya bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU Kebumen. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Kebumen -

KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada 2020 karena hingga hari terakhir pendaftaran hanya ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI.

Seperti diketahui, pendaftaran bapaslon dibuka selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020. Namun hingga hari terakhir yakni Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 wib, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Kebumen yakni pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih.

Sesuai aturan maka KPU Kabupaten Kebumen akan memperpanjang masa pendaftaran. "Ada (perpanjangan pendaftaran), Karena sampai penutupan hanya ada satu Paslon yang daftar," kata Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan pendaftaran tersebut, Yulianto menambahkan, berdasarkan aturan terbaru yang dituangkan dalam SE KPU RI No 742 tahun 2020 tanggal 6 September 2020. Saat ini, pihak KPU Kabupaten Kebumen tengah mempersiapkan segala mekanisme terkait masa perpanjangan tersebut.

"Tanggal 7 September 2020 KPU membuat surat keputusan penundaan tahapan khususnya pencalonan. Kemudian Tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020 melakukan sosialisasi kepada instansi terkait, parpol dan masyarakat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai rencana, perpanjangan pendaftaran sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 September 2020. Sedangkan untuk penetapan paslon tidak ada perubahan jadwal yakni tetap tanggal 23 September 2020.

"Tanggal 10 sampai dengan 12 September 2020 perpanjangan pendaftaran. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen pencalonan dan seterusnya. Untuk tanggal 23 September 2020 penetapan paslon, tidak ada perubahan jadwal," jelasnya.

Jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran tetap masih belum ada bapaslon lain yang mendaftar, maka satu-satunya bapaslon yang telah mendaftar akan ditetapkan sebagai paslon tunggal.

"Sepanjang yang bersangkutan hasil verifikasi memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai peserta Pilkada dengan satu paslon pada tanggal 23 September 2020," pungkasnya.

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads