Pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih mendaftar Pilkada Kebumen hari ini. Pasangan ini memborong dukungan dari sembilan parpol pemilik kursi di DPRD Kebumen.
Sebelum pasangan ini mendaftar ke KPU, sembilan parpol pengusung menggelar deklarasi bersama di posko pemenangan Jalan Mayjend Sutoyo tepat di depan rumah dinas Arif Sugiyanto. Aris merupakan Wakil Bupati Kebumen. Sedangkan Ristawati Purwaningsih merupakan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC PDIP Kebumen. Deklarasi sekaligus pembukaan posko pemenangan dihadiri oleh ratusan pendukung.
Dengan menaiki mobil bak terbuka dan diiringi oleh pimpinan parpol pendukung, pasangan Arif-Rista mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai bapaslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kebumen 2020. Bapaslon kemudian diterima oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto beserta jajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas persyaratan diterima oleh pihak KPU, berkas kemudian diteliti kelengkapan dan keabsahannya. Setelah diteliti, berkas dinyatakan memenuhi syarat dan diterima oleh KPU.
"KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon dan persyaratan calon. Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon lengkap dan memenuhi syarat. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon diterima," kata Yulianto kepada detikcom usai pendaftaran, Jumat (4/9/2020).
Atas diterimanya dokumen persyaratan pendaftaran tersebut, pasangan Arif-Rista mengaku senang dan bersyukur. Mereka akan mengikuti tes kesehatan pada pekan depan.
"Alhamdulillah pasangan Arif-Rista sudah mendaftar sore hari ini dan diterima dokumen dinyatakan lengkap. Insyaallah Senin, Selasa dan Rabu minggu depan kami akan mengikuti tes kesehatan di salah satu rumah sakit di Klaten," kata Arif ketika ditemui detikcom usai pendaftaran.
Diketahui, pasangan tersebut diusung oleh sembilan parpol dengan total 50 kursi. Parpol tersebut antara lain PDIP dengan 12 kursi, disusul PKB 9 kursi, Gerindra dengan 7 kursi, kemudian Partai Golkar 6 kursi, PPP 4 kursi, NasDem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan PKS 2 kursi.
"Kami didukung dan diusung 9 parpol dengan 50 kursi. Secara regulasi, tidak ada calon lain, jadi kemungkinan besar kami jadi calon tunggal karena yang independen juga sudah habis waktunya," pungkas Arif.