Bawaslu Kabupaten Sleman menyebut ada kekeliruan penjumlahan data pemilih ke dalam formulir rekapitulasi sebanyak 3.352 data pemilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Sleman 2020. Lokasinya di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Gamping dan Kecamatan Minggir.
"Ada kekeliruan penjumlahan data pemilih sebanyak 3.352 data. Itu terdapat pada kolom pemilih A.KWK," kata Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa, kepada wartawan di Sleman, Jumat (4/9/2020).
Seperti diketahui, formulir A.KWK adalah formulir data pemilih yang disusun oleh KPU dan selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan pada saat berlangsungnya tahapan coklit pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim mengatakan kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK di Kecamatan Gamping terjadi di seluruh desa dan seluruh TPS sehingga jumlahnya cukup banyak mencapai 3.351. Sementara, di Kecamatan Minggir hanya terdapat kekeliruan 1 angka.
"Kekeliruan penjumlahan pemilih A.KWK di Gamping itu terjadi di Desa Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, dan Trihanggo sebanyak 3.351 data," jelasnya.
Sebelum menghadiri rapat pleno rekapitulasi, Panwaslu Kapanewon Gamping bersama Bawaslu terlebih dahulu mengecek hasil pleno rekapitulasi DPHP tingkat desa yang dilakukan PPS se-Kecamatan Gamping.
"Dari hasil pengecekan itu, diketahui terdapat selisih sebanyak 3.351 pemilih yang telah ditetapkan di dalam pleno seluruh PPS dari jumlah yang seharusnya tercatat sebanyak 72.017 pemilih. Saat itu, jumlah keseluruhan hasil pleno rekapitulasi di PPS hanya berjumlah 68.486 pemilih," ungkapnya.
Namun, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK itu sedari awal telah diakui PPK Kecamatan Gamping saat hendak memulai rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan.
"Sehingga proses pembetulan angka pemilih A.KWK hasil rekapitulasi tingkat desa dilakukan saat itu juga oleh masing-masing PPS di forum pleno kecamatan dengan disaksikan oleh Panwaslu dan perwakilan partai politik yang hadir, baru kemudian direkap hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan," paparnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan meski tidak mendapatkan salinan data pemilih A.KWK dari KPU Kabupaten Sleman, pihaknya tetap melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data Pilbup Sleman 2020. Pihaknya memastikan melakukan pengawasan agar daftar pemilih valid dan akurat.
"Walaupun tidak diberikan data pemilih A.KWK, kami terus berupaya mencari data-data pemilih yang mungkin diperkirakan luput dari perhatian KPU," kata Arjuna.
Salah satu contohnya, kata Arjuna, pada 13 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan saran perbaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten Sleman sebanyak 283 data pemilih untuk dilakukan pencermatan ulang. Data-data itu terdiri dari data pemilih pemula, penduduk masuk, penduduk keluar, penduduk meninggal, dan penduduk di bawah usia 17 tahun tapi sudah menikah.
"Dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 223 data atau sekitar 78,79 persen telah dilengkapi dengan nama pemilih, NIK, dan alamat, sementara yang tidak lengkap hanya sekitar 60 data pemilih. Data yang tidak lengkap ini memang mayoritas tanpa NIK, namun nama dan alamatnya sudah lengkap," paparnya.
Data-data pemilih yang telah lengkap telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman. Bawaslu Sleman sendiri tidak menyangkal bila masih terdapat kekurangan dalam menyampaikan saran dan masukan ke KPU Sleman terkait data-data pemilih ini dengan berbagai kendala dan keterbatasannya dalam mengakses data pemilih.
"Namun Bawaslu dan Panwaslu se-Sleman terus berupaya memberikan masukan terbaik untuk KPU demi terwujudnya daftar pemilih yang valid dan akurat," ujarnya.