KPU Bantul Batasi Jumlah Rombongan Paslon Saat Pendaftaran 20 Orang

KPU Bantul Batasi Jumlah Rombongan Paslon Saat Pendaftaran 20 Orang

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 11:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Selasa (7/5/2019).
Didik Joko Nugroho (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membatasi jumlah pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan mendaftar Pilkada besok sebanyak 20 orang. Selain itu, hari ini akan dilakukan penyemprotan disinfektan di Kantor KPU Bantul.

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran Pilkada besok. Salah satunya membatasi pengantar bapaslon saat mendaftar ke KPU.

"Jadi sesuai peraturan KPU, unsur yang boleh masuk (ke ruang pendaftaran Pilkada) hanya bapaslon, ketua dan sekretaris parpol pendukung serta tim penghubung," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal pendukung yang akan hadir besok, KPU juga melakukan pembatasan. Bahkan, untuk masuk ke area kantor KPU para pendukung harus menjalani pemeriksaan suhu terlebih dahulu dan wajib menerapkan jaga jarak.

"Untuk di KPU sendiri, di halaman kita hanya memperbolehkan masuk 20 pendukung per bapaslon. Nanti sebelum masuk (ke halaman KPU) mereka kami tes suhu, kalau lebih dari 37,3 (celcius) kami minta tidak masuk dan kalau di bawah itu (37,3) boleh masuk lalu duduk di tempat duduk dengan jarak 1 meter," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Semua itu, kata Didik, untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19. Dia juga meminta pendukung bapaslon agar memaklumi peraturan tersebut.

Selain membatasi jumlah pengantar bapaslon, Didik juga telah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPBD Kabupaten Bantul. Kedua instansi itu akan melakukan sterilisasi kantor KPU sebelum pendaftaran besok.

"Gladi bersih sudah dilakukan, terus kita mengajak Dinkes dan BPBD. Kenapa? Karena kita mau menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di KPU Bantul, khususnya arena yang jadi tempat pendaftaran besok," ucapnya.

Menyoal aturan bapaslon melampirkan hasil tes swab, Didik mengaku menerapkannya. Mengingat aturan itu implementasi dari peraturan KPU nomor 9.

"Jadi sesuai peraturan KPU nomor 9, mereka (bapaslon) harus swab test sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dari informasi yang saya dapat mereka sudah swab test secara mandiri," ujarnya.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads