PDI Perjuangan (PDIP) memberikan rekomendasi kepada pasangan Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin untuk maju di Pilkada Kendal 2020. Tino merupakan kader PDIP, sedangkan Mustamsikin adalah Ketua DPC PPP Kendal.
Pengumuman rekomendasi Pilkada Kendal ini diumumkan DPP PDIP secara virtual, hari ini. Dalam pengumuman rekomendasi tahap ke-IV ini, PDIP mengumumkan paslon yang diusung di empat provinsi dan 58 kabupaten/kota.
Saat dihubungi, Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti mengatakan rekomendasi dari DPP turun dan diberikan kepada kadernya Tino Indra Wardono dan Ketua DPC PPP Kendal Mukh Mustamsikin. Pihaknya pun akan segera melakukan koordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami segera melakukan rapat koordinasi untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya dan persiapan untuk pendaftaran. Kami berencana menggelar deklarasi pasangan calon. Namun, karena saat ini sedang pandemi COVID-19, sehingga tidak bisa dilakukan dengan secara besar-besaran," kata Suyuti kepada detikcom, Jumat (28/8/2020).
Setelah deklarasi, pihaknya menjadwalkan mendaftar ke KPU Kendal. Menurutnya, pendaftaran ke KPU akan dilakukan pada 4 September nanti. Selama menunggu waktu pendaftaran, Suyuti mengatakan PDIP membuka pintu bagi parpol lain yang ingin berkoalisi.
"Kami akan mendaftarkan pasangan Tino-Mustamsikin ke KPU Kendal tanggal 4 September dan kami juga membuka diri serta mempersilakan partai politik yang mau bergabung dengan kami," ujar Suyuti.
Sementara itu, Tino Indra Wardono mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan berbagi tugas dengan Mustamsikin supaya bisa merebut hati masyarakat.
"Hari ini saya langsung berkoordinasi dengan Pak Mustamsikin untuk melakukan kegiatan yang bisa merebut hati warga Kendal. Sebelumnya saya sudah berbagi kasih dengan warga Kendal dengan memberikan paket sembako bagi warga yang terdampak COVID-19," kata Tino saat dihubungi detikcom hari ini.
Terkait dengan deklarasi, Tino menyebut akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena masih dalam pandemi virus Corona.
"Kami akan melihat dulu kondisinya seperti apa. Yang jelas saya ingin lebih dekat lagi dengan masyarakat Kendal untuk mendengarkan keluhan mereka," ujarnya.
Diketahui, PDIP memiliki 10 kursi di DPRD Kendal sedangkan PPP 5 kursi. Syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah minimal memiliki 9 kursi.
Sementara parpol lain yang memiliki kursi di DPRD Kendal adalah PKB (10 kursi), Gerindra (6 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PKS (2 kursi), NasDem (2 kursi) dan Perindo (1 kursi).