Seorang Lurah di Klaten Diperiksa di Bawaslu Gegara Pidato Pembagian Bansos

Seorang Lurah di Klaten Diperiksa di Bawaslu Gegara Pidato Pembagian Bansos

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 16:12 WIB
Bawaslu Klaten, Rabu (26/8/2020).
Foto: Bawaslu Klaten, Rabu (26/8/2020). (Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Panwascam memeriksa Lurah Gergunung, Sugeng Slameta di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten. Sugeng Slameta diperiksa terkait pidatonya saat pembagian bantuan sosial yang dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, pejabat eselon, Muspika dan tokoh masyarakat.

"Diperiksa dua jam berkaitan pidatonya saat penyerahan bantuan. Diperiksa mulai jam 14.00 sampai jam 16.00 WIB," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten, Tri Hastuti pada detikcom di kantornya Jalan Bali 32, Klaten, Rabu (26/8/2020).

Tri menjelaskan klarifikasi dilakukan di Bawaslu tetapi klarifikasi dilakukan Panwascam Kecamatan Klaten Utara. Sebab panwascam memiliki kewenangan menangani pelanggaran di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Pilkada ini panwascam punya kewenangan menangani pelanggaran. Jadi kita nunggu kajian panwascam, termasuk bukti dan alat lain dan Bawaslu tinggal meneruskan ke pihak terkait," sambung Tri.

Kemungkinan, ungkap Tri, lurah tersebut akan dipanggil lagi jika masih perlu keterangan tambahan. Tri menjelaskan, lurah tersebut bisa dikenakan UU ASN 5/2014 sebab masih berstatus ASN Pemkab Klaten saat menyampaikan pidato sambutan di acara penyerahan bansos tahap 3 di Desa Gergunung, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

"Statusnya masih ASN dan juga menjabat lurah. Ini dugaan pelanggaran ke tiga yang dilakukan ASN selama menjelang Pilkada," imbuh Tri.

Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurohman menambahkan, Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pidato tersebut. Sebab proses kajian setelah proses klarifikasi masih berlangsung.

"Yang jelas Bawaslu tidak akan tebang pilih dan panwascam sudah mengumpulkan alat bukti foto dan rekaman," terang Arif saat ditemui detikcom di kantornya.

Arif mengungkap, kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada. Menurutnya, terdapat dua kasus serupa sebelumnya yang sudah sampai tahap turunnya rekomendasi dari Komisi ASN.

"Yang dua kasus sebelumnya sudah ada rekomendasi dari KASN dan sudah disampaikan instansi terkait. Untuk dugaan pelanggaran sebenarnya di UU 10/2016 tentang Pilkada tapi karena belum ada tahapan pasangan calon kan ada UU ASN," jelas Arif.

Diwawancara terpisah, Lurah Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Sugeng Slameta, mengaku tak ada intervensi di balik ucapannya dengan kata 'lanjutkan' di hadapan Bupati Klaten yang juga menjadi bakal cabup di Pilkada 2020 itu.

"Saya keceplosan tidak ada perintah dan intervensi dari manapun. Saya sudah diklarifikasi di Bawaslu, tidak ada maksud mengarahkan tapi saking senangnya warga saya dapat bansos yang diserahkan Bupati," jelas Sugeng kepada wartawan di kantornya.

Kata 'lanjutkan bapak-bapak, pak RT' dalam sambutannya itu, sambung Sugeng, bukan untuk mendukung Pilkada tapi untuk meminta dilanjutkan bantuan bagi warganya. Sebab, kata Sugeng, ada banyak warga di wilayahnya yang mendapat bantuan.

"Yang dapat itu 240 KK. Lanjutkan itu untuk melanjutkan bantuan di tempat saya, jadi tolong pemberian bantuan dilanjutkan, itu saja," ujar Sugeng.

"Kalau saya mau berharap, berharap untuk apa? Jabatan apa? wong tinggal 12 hari saya pensiun. Pendidikan saya cuma SMA jadi juga tidak bisa meraih jabatan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads