Pembina Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim

Pembina Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 17:07 WIB
Sidang vonis kasus sisir Sungai Sempor, Sleman, Senin (24/8/2020).
Foto: Sidang vonis kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Sleman, Senin (24/8/2020). (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Tiga terdakwa tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ketiga terdakwa, Isfan Yoppy A (36), Danang Dewa S (56), dan Riyanto (56) dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Annas Mustaqim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Senin (24/8/2020).

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi itu.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringan, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia," urainya.

ADVERTISEMENT

Hakim juga membacakan pertimbangan yang meringankan bagi para terdakwa.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum, sudah menyesal dan memberikan santunan kepada korban," tambahnya.

Terhadap vonis itu, kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Selanjutnya, ketiganya diberi waktu selama 7 hari apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa Isfan, Oktryan Makta, di persidangan.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads