Tiga terdakwa tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ketiga terdakwa, Isfan Yoppy A (36), Danang Dewa S (56), dan Riyanto (56) dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Annas Mustaqim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Senin (24/8/2020).
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi itu.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringan, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia," urainya.
Hakim juga membacakan pertimbangan yang meringankan bagi para terdakwa.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum, sudah menyesal dan memberikan santunan kepada korban," tambahnya.
Terhadap vonis itu, kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Selanjutnya, ketiganya diberi waktu selama 7 hari apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa Isfan, Oktryan Makta, di persidangan.
(rih/sip)