Seorang pemilik karaoke di Kota Semarang, Raka Pradi W (23), ditangkap polisi karena mempekerjakan anak gadis di bawah umur menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC). Dipaksa berbaju seksi dan minum miras, anak di bawah umur di karaoke itu diupah Rp 50 ribu per jam.
"Upah Rp 50 ribu per jam, saya dapat Rp 15 ribu," ujar tersangka Raka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (19/8/2020).
Raka mengaku anak di bawah umur itu datang kepadanya untuk mendaftar bekerja di karaoke miliknya. Dia juga mengaku tak bertanya soal umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang daftar, kalau freelance tidak ditanya (umur)," kata Raka.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dhayita Daneswari mengatakan anak yang bekerja di karaoke itu tak tahu jika harus berpakaian seksi.
"Harus mau, karena ancamannya tidak boleh bekerja kalau tidak pakai pakaian minim atau yang terkesan seksi. Dalam melayani tamu juga harus ikut minum (miras) sesuai keinginan pelanggan," kata Dhayita.
Raka ditangkap pada 21 Juli 2020. Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 juncto Pasal 74 (2) huruf D UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia terancam hukuman 15 tahun bui.
Tonton video 'Penggerebekan Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, 47 LC Diamankan':