Nurul Qomar Tebar Senyum Saat Dijebloskan ke Penjara: Saya Senang Hati!

Nurul Qomar Tebar Senyum Saat Dijebloskan ke Penjara: Saya Senang Hati!

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 22:08 WIB
Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes. Disana, ia langsung pamer borgol saat turun dari mobil.
Pelawak Nurul Qomar saat dijebloskan ke Lapas Kelas II Brebes, Rau (19/8/2020). (Foto: Imam Suripto)
Brebes -

Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Tanda Lulus (SKL) palsu. Nurul Qomar mengaku melihat peristiwa ini dengan senang hati.

"Saya hanya melihat dengan kaca mata transendental, kaca mata Ketuhanan, ada maksud lain Allah menggiring saya terus, yang penting senang hati. Hari ini saya senang hati," kata Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Jalan Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).

Pelawak senior itu mengaku pasrah dengan jalan yang digariskan Tuhan. Nurul Qomar menerima keputusan kasasi tersebut dan berusaha menjalani hukumannya dengan senang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini, senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindsetnya," terangnya.

Untuk diketahui, Nurul Qomar dipenjara terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu yang dilakukan saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Kala itu pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

ADVERTISEMENT

Nurul Qomar tak terima divonis 1,5 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Tonton video 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara':

[Gambas:Video 20detik]



Qomar lalu mengajukan kasasi, namun permohonannya itu ditolak di Mahkamah Agung. Tim jaksa Kejari Brebes lalu mengeksekusi putusan kasasi Qomar hari ini.

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar petang ini.

Sebelum dijebloskan ke bui, Nurul Qomar menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, pelawak Qomar lalu digiring ke dalam lapas.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads